Kasus Narkoba Anggota DPRD Selayar Segera ke PN

Makassar, Tribun -- Berkas kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika dengan tersangka Irwan Arfan (34 tahun) bersama dua temannya Beni Iskandar dan Jumriani Sri Anita segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Irwan adalah adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) terpilih di Kabupaten Selayar. Sedangkan Beni dan Jumriati mengaku berprofesi sebagai pengacara.

Rencana pelimpahan ke pengadilan tersebut menyusul berkas ketiga tersangka dari Polwiltabes Makassar telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (12/10) lalu.

Sesuai berkasnya, para tersangka tersebut ditangkap dalam sebuah penggrebekan di Wisma Kaisar, Jl Toddopuli Raya, Makassar, 19 September lalu sekitar sekitar pukul 02.00 wita. Saat itu masih suasana Ramadan.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi menemukan satu paket kristal bening (shabu-shabu), dua lembar aluminium foil, dua batang pipet plastik, empat batang pireks kaca, atau buah bong, satu kompor, dan satu botol akohol.

"Sembari menunggu jadwal sidang, para tersangka tahan di Rutan Klas I Makassar," ujar Kasi Pidum Kejari Makassar Andi Muldani Fajrin yang ditemui di kantornya, Selasa (13/10).(jum)

Komentar