- Kasus Salah Tangkap dan Penganiayaan Mahasiswa Unismuh(1)
PERJUANGAN Aswin, korban salah tangkap dan penganiayan yang dilakukan oknum Polresta Gowa dan Polwiltabes Makassar, untuk memperoleh keadilan tak berhenti.
Kemarin, didampingi Tim Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, mahasiswa FISIP Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar itu kembali mengadu ke Polda Sulawesi Selatan.
Tim yang mendampinginya di antaranya Abdul Azis (koordinator), Haswandi Andi Mas, Zulkifli, dan Abdul Muttalib yang juga Direktur LBH Makassar. Awalnya mereka bermaksud menemui Direskrim Polda Kombes Polisi Idris Kadir. Namun karena Idris sedang tidak berada di kantornya, mereka kemudian diterima penyidik AKP Anwar.
Di depan penyidik, tim tersebut meminta agar berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus yang menimpa Aswin diperbaiki dengan alasan terdapat kekurangan. Pada BAP saat pertama kali mengadu, Aswin juga menolak menandatangani BAP tersebut.
"Alhamdulillah permintaan kami diterima. Klien kami juga sudah menandatangani BAP-nya. Yang kami sesalkan, kok bisa terjadi pada BAP pertama, banyak keterangan korban tak dimasukkan dalam BAP tersebut," ujar Abdul Muttalib usai mengadu ke Polda.
Sebelumnya atau Selasa (13/10) lalu, Aswin dan sejumlah aktivis mahasiswa lainnya telah berunjuk rasa di depan Polwiltabes Makassar menuntut oknum polisi yang telah menganiayanya diberi sanksi keras.
Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, Aswin ditangkap aparat Polresta Gowa saat berboncengan sepeda motor dengan rekannya di Gowa, Selasa (29/9) lalu. Saat dibawa di Polresta Gowa, di situlah penganiayaan menimpa korban. Penganiayaan kemudian berlanjut saat Aswin cs dibawa ke Polwiltabes Makassar, Rabu (30/9).
"Saya dan mereka yang ditangkap dipaksa mengaku terlibat pencurian laptop. Sampai- sampai, polisi datang ke rumah mencari laptop saya. Dia menemukan laptop saya. Tapi saya bisa buktikan bahwa laptop itu saya beli dari Toko Sarana Computer City, Agustus lalu. Ada bukti kuitansinya," tuturnya..
Aswin dan rekannya bersikeras menolak dituduh terlibat. Meskipun mereka disiksa. Wajahnya beberapa kali ditampar. Kakinya dipukulkan batu dan kursi. Bahkan sempat disetrum listrik.
Namun usaha memaksa agar para tertuduh itu mengaku sebagai pencuri, tak membuahkan hasil. Karena tidak cukup bukti, Aswin dan rekannya dipulangkan dalam keadaan terluka. Kasus penganiayaan dan salah tangkap yang dilakukan jajaran Polda Sulselbar, dalam catatan Tribun, bukan kali ini saja. (jumadi mappanganro)
PERJUANGAN Aswin, korban salah tangkap dan penganiayan yang dilakukan oknum Polresta Gowa dan Polwiltabes Makassar, untuk memperoleh keadilan tak berhenti.
Kemarin, didampingi Tim Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, mahasiswa FISIP Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar itu kembali mengadu ke Polda Sulawesi Selatan.
Tim yang mendampinginya di antaranya Abdul Azis (koordinator), Haswandi Andi Mas, Zulkifli, dan Abdul Muttalib yang juga Direktur LBH Makassar. Awalnya mereka bermaksud menemui Direskrim Polda Kombes Polisi Idris Kadir. Namun karena Idris sedang tidak berada di kantornya, mereka kemudian diterima penyidik AKP Anwar.
Di depan penyidik, tim tersebut meminta agar berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus yang menimpa Aswin diperbaiki dengan alasan terdapat kekurangan. Pada BAP saat pertama kali mengadu, Aswin juga menolak menandatangani BAP tersebut.
"Alhamdulillah permintaan kami diterima. Klien kami juga sudah menandatangani BAP-nya. Yang kami sesalkan, kok bisa terjadi pada BAP pertama, banyak keterangan korban tak dimasukkan dalam BAP tersebut," ujar Abdul Muttalib usai mengadu ke Polda.
Sebelumnya atau Selasa (13/10) lalu, Aswin dan sejumlah aktivis mahasiswa lainnya telah berunjuk rasa di depan Polwiltabes Makassar menuntut oknum polisi yang telah menganiayanya diberi sanksi keras.
Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, Aswin ditangkap aparat Polresta Gowa saat berboncengan sepeda motor dengan rekannya di Gowa, Selasa (29/9) lalu. Saat dibawa di Polresta Gowa, di situlah penganiayaan menimpa korban. Penganiayaan kemudian berlanjut saat Aswin cs dibawa ke Polwiltabes Makassar, Rabu (30/9).
"Saya dan mereka yang ditangkap dipaksa mengaku terlibat pencurian laptop. Sampai- sampai, polisi datang ke rumah mencari laptop saya. Dia menemukan laptop saya. Tapi saya bisa buktikan bahwa laptop itu saya beli dari Toko Sarana Computer City, Agustus lalu. Ada bukti kuitansinya," tuturnya..
Aswin dan rekannya bersikeras menolak dituduh terlibat. Meskipun mereka disiksa. Wajahnya beberapa kali ditampar. Kakinya dipukulkan batu dan kursi. Bahkan sempat disetrum listrik.
Namun usaha memaksa agar para tertuduh itu mengaku sebagai pencuri, tak membuahkan hasil. Karena tidak cukup bukti, Aswin dan rekannya dipulangkan dalam keadaan terluka. Kasus penganiayaan dan salah tangkap yang dilakukan jajaran Polda Sulselbar, dalam catatan Tribun, bukan kali ini saja. (jumadi mappanganro)
Komentar
Posting Komentar