Upi Asmaradhana Bebas, Jurnalis Berteriak Gembira



keterangan foto: Kepala Kompas Biro Indonesia Timur Nasrullah Nara didampingi Jumadi Mappanganro saat berorasi menuntut pembebasan Upi Asmaradana di halaman Pengadilan Negeri Makassar.

Laporan: Jumadi Mappanganro. jum_tribun@yahoo.com

MAKASSAR, TRIBUN- Pengadilan Negeri Makassar akhirnya membebaskan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKP) Makassar Upi Asmaradhana, Senin (14/9/09). Upi adalah terdakwa kasus penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah yang diadukan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang saat itu menjabat Kapolda Sulselbar.

Majelis hakim yang terdiri Parlas Nababan (ketua), Mustari (anggota) dan Kemal Tampubolon (anggota) menyatakan tuduhan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Upi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Tuduhan dimaksud bahwa Upi telah melakukan penghinaan terhadap penguasa atau badan, pencemaran nama baik, dan menfitnah Sisno. "Karena itu terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan JPU," kata Parlas yang disambut gemuruh aplaus dan teriakan hidup hakim.

Puluhan jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik serta aktivis organisasi masyarakat sipil (OMS) di Makassar yang hadir menyaksikan sidang tersebut langsung berhamburan ke ruang
terdakwa sembari menyalami terdakwa, para hakim, dan penasihat hukum, sesaat setelah hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir.

Di antara pengunjung sidang itu terlihat Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Jajan Jamaluddin. Jajan tiba di Makassar sejak Minggu (13/9/09).

Kehadirannya tak lepas karena Upi juga adalah salah satu anggota AJI Kota Makassar. Juga terlihat anggota DPRD Maros dari PAN, Zainal Dalle, yang juga mantan jurnalis dan rekan terdakwa.

Sidang kali ini juga dikawan puluhan polisi berseragam dinas dan sipil. Mereka terlihat berjaga-jaga di dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang.


Lepas Burung


Beberapa saat setelah pengunjung diberi kebebasan melepaskan kegembiraan di ruang sidang, Upi didaulat melepaskan seekor burung merpati putih. Pelepasan burung merpati yang sudah disiapkan sejak sehari sebelumnya ini sebagai simbol telah kebebasan pers.

Pada sidang ini, Upi didampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar seperti Abdul Muttalib, Abdul Azis, Fajriani Langgeng, Haswandy Andy Mas, dan Hendrayana dari LBH Pers Jakarta.

Sebelumnya Upi telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan satu tahun penjara. Upi dituduh telah mengadukan Sisno secara keliru ke Kompolnas RI dan Dewan Pers terkait ucapan Sisno yang dinilai KJTP Makassar mengancam kebebasan pers.

Ucapan Sisno dimaksud adalah bahwa jika ada pejabat di daerah yang keberatan dengan pemberitaan pers, disilakan melapor ke polisi. Polisi siap mempidanakan jurnalis. Ucapan ini disampaikan Sisno di hadapan para muspida dan kepala daerah se-Sulsel saat pertemuan di Gubernuran Sulsel, 2007 lalu.

Aduan KJTP Makassar ke Kompolnas dan Dewan Pers itu kemudian berbuntut dengan pemidanaan Upi.(*)

Sumber : www.tribun-timur.com Senin, 14 September 2009 | 14:51 WITA

Komentar