
KOMITE Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) membuka Posko Relawan Aduan Tunjangan Hari Raya (PRA-THR) bagi jurnalis.
Dalam rilisnya yang diterima Tribun, Selasa (23/8/2011) malam, PRA-THR tersebut akan menerima laporan dari jurnalis yang tidak menerima THR dari tempat ia bekerja, termasuk berapa jumlah THR yang seharusnya mereka terima secara layak.
Proses pelaporan ini akan dibuka tujuh hari sebelum pelaksanaan Hari Raya Idulfitri. Laporan bisa dibawa di Kantor KPJKB di Jl Daeng Tata Lama No 10, Makassar. Aduan ini bisa disampaikan kepada relawan PRA-THR melalui nomer telepon: 0411 (867864) atau SMS 081354768205.
Koordinator KPJKB Upi Asmaradhana mengatakan, pembukaan posko tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturam ini menggariskan tentang ketentuan pemberian THR bagi karyawan, termasuk pekerja media, dalam hal ini jurnalis.
Berdasarkan aturan itu, perusahaan wajib membayarkan tunjangan baik dalam bentuk uang ataupun yang disertakan dengan bentuk lain. Mereka yang memeroleh tunjangan itu adalah pekerja atau jurnalis yang telah menjalani masa kerja di atas tiga bulan secara berturut-turut.
Pemberian THR tersebut juga sejalan dengan upaya memberikan perlindungan bagi para jurnalis agar memperoleh hak-haknya sebagai pekerja media yang akan merayakan Idulfitri 1432 yang diprediksi bertepatan 30 Agustus.
Selain menerima laporan dari jurnalis PRA-THR akan bekerja sama dengan LBH Makassar untuk memberikan gugatan class action terhadap perusahaan media yang tidak memberikan THR kepada jurnalisnya.
KPJKB juga mengimbau kepada narasumber, lembaga pemerintah, swasta atau pihak manapun untuk tidak memberikan THR jurnalis dalam konteks hubungan kerja. Karena pemberian itu merupakan bentuk penyimpangan sebagaimana diatur dalam pasal 6 Kode Etik Jurnalistik. (jumadi mappanganro)
Catatan: Tulisan di atas terbit di Tribun Timur edisi Rabu, 24 Agustus 2011
Komentar
Posting Komentar