Silahuddin Genda Jadi Saksi Sidang Kasus Upi Asmaradhana

Laporan: Jumadi Mappanganro. jum_tribun@yahoo.com
(Sumber: www.tribun-timur.com edisi Selasa, 23 Juni 2009 | 12:13 WITA)

MAKASSAR, TRIBUN - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan Upi Asmaradhana, Koodinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar (KJTKPM), kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/6) siang.

Sidang saat ini mendengarkan keterangan Silahuddin Genda, redaktur harian Fajar. Ia dimintai keterangannya sebagai saksi di depan majelis hakim yang terdiri Parlas Nababan (ketua), Zainuri, dan Kemal Tampubolon.

Silahuddin mengakui pernah memuat berita tentang pernyataan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, bekas Kapolda Sulselbar yang kini menjabat Kapolda Sumatera Selatan, di harian tempat ia bekerja. Pernyataan dimaksud terkait ucapan Sisno yang mengancam mempidanakan jurnalis saat berbicara pada Jambore Daerah Pers Sulsel beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut adalah salah satu alasan para jurnalis di Makassar membentuk KJTKP Makassar dan melakukan aksi unjuk rasa menentang pernyataan Sisno tersebut. Penolakan tersebut tidak berhenti dengan aksi di lapangan, KJTP Makassar juga mengirim surat protes terhadap Sisno melalui di antaranya Komisi Kepolisian (Kompolnas) RI, Dewan Pers, Komnas HAM, dan DPR RI.

Surat protes dan aksi unjuk rasa itulah yang kemudian membuat Sisno mengadukan Upi ke polisi. Penyidik yang juga anak buah langsung dari Sisno kemudian menetapkap Upi sebagai tersangka lalu melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Oleh jaksa penuntut umum (JPU), kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.

Pada sidang kasus ini, Upi didampingi penasihat hukumnya antara lain Hendrayana dari LBH Pers, Direktur LBH Makassar Abdul Muttalib, Abdul Azis, Hasanuddin, dan beberapa pengacara dari LBH Makassar. Sidang kasus ini dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media massa. Beberapa akademisi dan aktivis LSM juga memadati ruang sidang. (jum)

Komentar