Hakim Bebaskan Upi Asmaradhana


- Sidang Jurnalis vs Mantan Kapolda Sulselbar
(Laporan: Jumadi Mappanganro. jum_tribun@yahoo.com)

Makassar, Tribun - Pengadilan Negeri Makassar akhirnya membebaskan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKP) Makassar Upi Asmaradhana, Senin (14/9). Upi adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah yang diadukan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang saat itu menjabat Kapolda Sulselbar.

Majelis hakim yang terdiri Parlas Nababan (ketua), Mustari (anggota) dan Kemal Tampubolon (anggota) menyatakan tuduhan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Upi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Tuduhan dimaksud bahwa Upi telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan terhadap penguasa atau badan, dan memfitnah Sisno.

"Karena itu terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan JPU," kata Parlas yang disambut gemuruh aplaus dan teriakan hidup hakim.

Majelis hakim PN Makassar mengatakan unsur tuduhan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik atau dengan sengaja menyerang kehormatan saksi korban, sebagaimana didakwakan JPU, tidak terbukti.

Karena apa yang dilakukan Upi dan KJTKP Makassar merupakan reaksi atas pemberitaan media massa yang menuliskan laporan terkait ucapan Sisno yang menyilakan pejabat mengadukan jurnalis ke polisi jika ada berita yang memojokkan pejabat. Ucapan inilah yang dinilai mengancam kebebasan pers.

Lagian apa yang dilakukan Upi dan rekannya dengan menggelar demo dan mengadukan Sisno ke Kompolnas dan Dewan masih tergolong untuk kepentingan publik. Sedangkan tuduhan menghina penguasa, tidak bisa dibuktikan. Karena saat mengadu di bagian penyidik kepolisian yang tak lain adalah anak buah langsung Sisno, Sisno tidak mengatasnamakan kapolda. Melainkan atas nama pribadi.

Pun surat yang dibuat dan dikirim Upi melalui KJTKP Makassar ke Kompolnas dan Dewan Pers. Majelis hakim berpendapat bahwa hal itu sudah sejak sejalan atau sesuai hirarki.

Puluhan jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik serta aktivis organisasi masyarakat sipil (OMS) di Makassar yang hadir menyaksikan sidang tersebut langsung berhamburan ke ruang terdakwa sembari menyalami terdakwa, para hakim, dan penasihat hukum, sesaat setelah hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir.

Di antara pengunjung sidang itu terlihat Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Jajan Jamaluddin. Jajan tiba di Makassar sejak Minggu (13/9). Kehadirannya tak lepas karena Upi juga adalah salah satu anggota AJI Kota Makassar. Juga terlihat anggota DPRD Maros dari PAN, Zainal Dalle, yang juga mantan jurnalis dan rekan terdakwa.

Lepas Burung
Beberapa saat setelah pengunjung diberi kebebasan melepaskan kegembiraan di ruang sidang, Upi didaulat melepaskan seekor burung merpati putih. Pelepasan burung merpati yang sudah disiapkan sejak sehari sebelumnya ini sebagai simbol telah kebebasan pers.

Pada sidang ini, Upi didampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar seperti Abdul Muttalib, Abdul Azis, Fajriani Langgeng, Haswandy Andy Mas, dan Hendrayana dari LBH Pers Jakarta.

Sebelumnya Upi telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan satu tahun penjara. Upi dituduh melakukan kejahatan Pasal-pasal 311, 317, 207 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

Tuduhan itu menyusul pertentangannya melawan mantan Kapolda Sulselbar Irjen Polisi Sisno Adiwinoto.Upi dituduh melakukan pencemaran nama baik, memfitnah dengan tulisan, dan menghina penguasa umum, dengan ancaman hukuman maksimum 4 tahun penjara.

Upi dituduh telah mengadukan Sisno secara keliru ke Kompolnas RI dan Dewan Pers terkait ucapan Sisno yang dinilai KJTP Makassar mengancam kebebasan pers.

Ucapan Sisno dimaksud adalah bahwa jika ada pejabat di daerah yang keberatan dengan pemberitaan pers, disilakan melapor ke polisi. Polisi siap mempidanakan jurnalis. Ucapan ini disampaikan Sisno di hadapan para muspida dan kepala daerah se-Sulsel saat pertemuan di Gubernuran Sulsel, 2007 lalu.

Aduan KJTP Makassar ke Kompolnas dan Dewan Pers itu kemudian berbuntut dengan pemidanaan Upi. (*)

Komentar