Hakim Obyektif, Upi Asmaradhana Dibebaskan


- Sidang Jurnalis vs Mantan Kapolda Sulselbar

MAKASSAR, TRIBUN - Jika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menangani kasus laporan mantan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto itu profesional dan obyektif, maka Upi Asmaradhana yang menjadi terdakwa kasus tersebut bakal dibebaskan.

Banyak hal yang menjadi alasan mengapa Upi sangat layak dibebaskan. Di antaranya adalah karena apa yang dilakukan Upi selaku Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar (KJTKPM) adalah gerakan moral yang ditujukan untuk melindungi kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan demokrasi. Bukan kepentingan pribadi.

Hal di atas merupakan inti pendapat dari sejumlah aktivis jurnalis dan tokoh organisasi masyarakat sipil (OMS), akademisi, pengacara, seniman, dan mahasiswa yang dimintai tanggapannya secara terpisah terkait rencana pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap Upi yang diagendakan, Rabu (2/9) hari. Upi adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik Sisno.

Sebelumnya atau 23 Juli 2009 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa dipidana satu tahun penjara. Upi dituduh bersalah karena mengadukan pernyataan Sisno kepada Kompolnas RI, Dewan Pers, dan beberapa institusi negara ini.

Beberapa di antara mereka yang dimintai tanggapannya itu antara lain Prof Dr Aswanto MH (Dosen FH Unhas), Abdul Muttalib (Direktur LBH Makassar), Andi Fadli (AJI Makassar), Nasrullah Nara (PJI Sulsel), Abraham Samad (pengacara), Aswar Asmar (JURnaL Celebes), Khudli Arsyad (FIK Ornop Sulsel), Rusdin Tompo (KPID Sulsel), dan sejumlah tokoh lainnya.

"Gerakan KJTKPM adalah upaya membangun kesadaran ideologi yang memperjuangkan tegaknya kebebasan Pers. Tujuannya agar masyarakat bisa memperoleh informasi yang terpercaya. Lagian mengadukan Sisno ke Dewan Pers dan Kompolnas terkait ucapannya yang dinilai bisa mengancam kebebasan pers, tidak dilarang. Bahkan dilindungi UU kita," papar Muttalib.

Sedangkan menurut Andi Fadli, demonstrasi yang pernah dilakukan jurnalis Makassar terkait ucapan Sisno itu adalah salah satu bentuk saluran demokrasi. Dengan menyampaikan aspirasi, itu berarti menjalankan hak dasar kebebasan itu sendiri.

"Sehingga tak layak hanya karena demonstrasi tentang sesuatu hal yang dinilai benar, apalagi berlangsung damai dan didahului pemberitahuan ke polisi, lalu dipidanakan. Bukankah pula UUD 1945 memberi jaminan tentang kebebasan berpendapat di muka umum," paparnya.

Sementara Prof Aswanto telah beberapa kali mengatakan bahwa pasal yang didakwakan kepada Upi adalah pasal penjajahan atau aturan yang digunakan saat Kolonial Belanda terhadap pribumi yang kritis terhadap Belanda saat masih menjajah negeri Indonesia. "Pasal yang didakwakan sudah tak sesuai zaman yang demokrasi seperti sekarang," kata ahli hukum pidana ini. (jum)

Upi: Saya Tak Takut Dipenjara

UPI Asmaradhana menegaskan, sejak awal kasus yang menimpanya diproses hukum, tak sedikit pun dirinya gentar divonis masuk penjara. Menurutnya, jika penjara adalah harga yang harus dibayarnya sebagai konsekuensi memperjuangkan kebebasan pers dan berpendapat, maka ia tak keberatan.

"Banyak cara masuk penjara. Kalau masuk penjara karena memperjuangkan kebebasan pers dan berpendapat, itu adalah resiko dan pilihan," ujar Upi yang terpilih sebagai penerima Udin Award 2009 dari AJI Indonesia di Jakarta, 6 Agustus lalu.

Udin Award adalah penghargaan bagi jurnalis di Indonesia yang dinilai bekerja serius dan menghomati kode etik jurnalis serta memperjuangkan nilai-nilai kebebasan pers. Udin Award ini dipersembahkan sebagai bentuk apresiasi dan mengenang Udin, jurnalis Bernas, yang dibunuh karena beritanya yang mengungkap korupsi di daerahnya. (jum)

ptp
- Majelis hakim: Parlas Nababan, Kemal Tampubolon, Mustari
- Tempat: Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Makassar
- Waktu: Rabu (2/9) mulai pukul 10.00 hingga selesai
(Tulisan di atas terbit di Tribun Timur edisi 2 September 2009)

Komentar