Bendahara Pengadilan Negeri Divonis 1 Tahun Penjara

- Kasus Korupsi Pembangunan Gedung PN Makassar

Makassar, Tribun - Bendahara Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sudharmono (31) divonis satu tahun penjara, Senin (11/10). Majelis hakim PN Makassar yang diketuai Kemal Tampubolon itu berpendapat, Sudharmono terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung baru PN.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa satu tahun enam bulan.

Sudharmono dinyatakan bersalah karena telah mencairkan seluruh dana yang diminta penanggungjawab kegiatan yang melaporkan bahwa proyek sudah rampung 100 persen. Kendati diketahui belakangan diketahui bahwa proyek itu belum rampung 100 persen.

Perbuatan terdakwa itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.

Proyek tersebut menggunakan dana APBN 2007 lalu. Sedianya proyek ini rampung, 31 Desember 2008. Namun hingga kini bangunan ini belum rampung. Sementara dana yang dicairkan kepada pelaksana proyek sudah 100 persen atau lebih Rp 7,52 miliar.

JPU Imran Yusuf mengatakan pihaknya belum mengeksekusi Sudharmono. Pasalnya, terdakwa belum menyatakan apakah menerima atau menyatakan banding. Ia masih diberi kesempatan dua pekan untuk menyatakan sikapnya.

"Kalau dia menerima putusan tersebut, maka kita akan langsung eksekusi (kirim ke tahanan)," ujar Imran saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10).

Sebelumnya, PN Makassar juga telah menjatuhkan vonis kepada dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni Abdul Haris dan kontraktor proyek tersebut. Kedua terdakwa dijatuhi vonis empat tahun penjara. (jum)

Komentar