Dampingi Mantan Anggota KPUD



PENGACARA Irwan Muin untuk beberapa hari ke depan makin sibuk. Ini menyusul, dirinya menjadi koordinator kuasa hukum tiga mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (26/10/09).

Ketiga kliennya itu adalah Muhammad Yasin (mantan Ketua KPU Sidrap), Intan Basri (mantan anggota KPU Sidrap), dan Haniah (mantan Ketua KPU Pangkep). Ketiganya dipecat oleh dewan kehormatan KPUD Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

"Sebagai kuasa hukum, tentu perkara ini akan saya kawal sampai tuntas. Jadi ya kesibukannya bertambah lagi," tutur Muin di Makassar.

Menurutnya, ada dua alasan gugatan yang didaftarkannya ke PTUN. Pertama, tentang pembentukan dewan kehormatan yang dinilainya cacat hukum. Dengan demikian, segala ketetapan atau rekomendasinya juga batal demi hukum.

"Keduam cacat prosedural dan ada pelanggaran tata cara pemeriksaan. Semuanya melanggar ketentuan UU No 22 tahun 2007 junto Peraturan KPU No 38 tahun 2008," paparnya. (jumadi mappanganro)

Komentar