Kapolwiltabes dan Kapolresta Gowa Diminta Bertanggungjawab

- Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unismuh dan Salah Tangkap

Makassar, Tribun - Sejumlah aktivis organisasi masyarakat sipil (OMS) di Makassar dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Selatan meminta agar Kapolwiltabes Makassar Kombes Burhanuddin Andi dan Kapolresta Gowa bertanggungjawab terkait penganiayaan yang menimpa M Aswin, mahasiswa Unismuh Makassar.

Aswin adalah korban salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan aparat Polresta Gowa dan Polwiltabes Makassar selama dua hari berturut-turut, mulai dari kantor Polresta Gowa dan Polwiltabes Makassar, pekan lalu. Akibat penganiayaan tersebut, mata korban terlihat merah. Wajahnya lebam dan kakinya pincang.

OMS yang ikut mengecam di antaranya Aliansi Nasional Bhinneka Tungga Ika (ANBTI) Region Sulawesi, JURnaL Celebes, Walhi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, dan Koalisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (Kontras).

"Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus ini. Pelanggaran yang dilakukan aparat polisi, juga harus menjadi tanggungjawab pimpinannya. Penganiayaan yang melanggar HAM itu terjadi di kantor polisi," ujar Razikin, Ketua IMM Sulawesi Selatan, tadi malam.

Senada dengan Razikin, Nasrun dari Kontras, menilai penganiayaan yang dilakukan aparat polisi terhadap terperiksa merupakan pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat pertama Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

"Di mana pada pasal tersebut ditegaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, setiap petugas Polril dilarang antara lain, melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan," tegas Nasrun.

Seperti dituturkan korban yang datang mengadu ke Tribun, korban dan rekannya ditangkap polisi karena dicurigai sebagai komplotan pencuri laptop yang selama ini meresahkan warga Makassar dan Gowa belakangan ini. Korban ditangkap, Selasa (29/9) lalu.

Namun setelah menjalani interogasi dan penyiksaan berupa penyentruman dengan listrik dan pemukulan terhadap korban selama dua hari di kantor polisi, Aswin dan kelima tertuduh itu kemudian dibebaskan setelah tidak cukup bukti. (jum)

Hari Ini Korban Mengadu ke Propam Polda
ASWIN bersama keluarga dan sejumlah rekannya di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar akan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Propam Polda Sulselbar, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (5/10) hari ini.

"Saya tidak bisa terima penganiayaan yang dilakukan polisi kepada kami. Mata saya sampai merah dan sulit melihat. Kaki saya sulit saya gerakkan, akibat penganiayaan yang saya alami," tutur Aswin, korban salah tangkap aparat polisi, saat mengadu di kantor Tribun, Sabtu (3/10) malam.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Polisi Hery Subiansauri mempersilakan korban mengadu ke Propam Polda. "Kalau benar pengakuan korban telah dianiaya untuk mendapatkan pengakuannya, itu jelas melanggar kode etik anggota Polri. Karena itu kalau mereka keberatan, disilakan melapor ke Propam Polda," tegas Hery. (jum)

OMS mengencamdi antaranya
- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulsel
- Aliansi Nasional Bhinneka Tungga Ika (ANBTI) Region Sulawesi
- JURnaL Celebes
- Walhi Sulsel
- LBH Kota Makassar
- Koalisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (Kontras).

Komentar