LSM Antikorupsi Minta Kejati Sulsel Hati-hati

- Terkait Usulan Penghentian Penyidikan Korupsi PDAM Makassar

MAKASSAR, TRIBUN - Sejumlah aktivis antikorupsi di Makassar meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhati-hati terkait rencana penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan meteran PDAM Kota Makassar yang diusulkan ke Kejagung RI.

Usulan penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) diakui adalah kewenangan jaksa. Namun hal itu dikhawatirkan jangan sampai itu akan menurunkan citra kejaksaan sendiri.

"Apalagi kejaksaan sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mestinya kejaksaan juga menyampaikan hasil penyidikannya kepada pelapor atau mengundang untuk sharing," ujar Adnan Buyung Azis, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) yang juga aktivis Cinta KPK (Cicak), Rabu (14/10).

Senada dengan Adnan, Fielf Officer Transparancy International Indonesia (TII) Makassar Muhammad Haekal juga meminta agar kejaksaan tidak terburu-buru menutup kasus tersebut. Apalagi BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan telah membeberkan hasil auditnya dan menemukan ada indikasi kerugian negara pada kasus pengadaan meteran tersebut.

"Dengan usulan tersebut, ada kesan kejati bekerja tidak profesional. Pasalnya, kejati sudah menetapkan tersangka dalam kasus PDAM, kok malah penyidikan akan dihentikan," kata Haekal.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulawesi Selatan Amirullah mengatakan bahwa penyidikan kasus tersevyt tersendat karena penyidik menemukan fakta baru bahwa meteran air yang digunakan BPKP saat proses audit kerugian negara tidak sesuai dengan temuan penyidik kejati.

Dari hasil audit investigasi BPKP beberapa waktu lalu, menemukan bahwa akibat pengadaan meteran air yang dianggarkan tahun 2007 itu negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar. Kejati kemudian menetapkan Dirut PDAM Tadjuddin Noor dan rekanan pengadaan barang, Carla sebagai tersangka. (jum)
Asfah: BPKP yang Tidak Prosedural
PENASIHAT hukum Tadjuddin Noor, Asfah A Gau, menyesalkan adanya pihak- pihak yang mengecam rencana kejaksaan mengusulkan penghentian kasus PDAM. Apalagi pihak yang mengecam itu tidak terlibat dan mengetahui persis duduk perkara kasus tersebut.

Apalagi usulan penerbitan SP3 tersebut merupakan kewenangan kejaksaan. Tentu saja tidak sekadar usul, melainkan telah melalui penyidikan dan berdasarkan fakta yang ditemukan.

"Setahu saya, pada kasus yang menimpa klien saya, kejati sudah memeriksa 28 saksi. Termasuk saksi ahli dan terjun langsung meminta keterangan pihak pabrikan meteran yang dipersoalkan. Hasilnya, tidak ada korupsi. Sebab ada perbedaan harga antara hitungan BPKP dan hasil temuan penyidikan penyidik kejati," ujar Asfah di Makassar, Rabu (14/10).

Asfah menambahkan, justru audit BPKP-lah yang dinilainya tidak prosedural dan terdapat kekeliruan yang menyebabkan antara lain meruntuhkan nama baik kliennya serta mengganggu kinerja PDAM. Ia berharap semua pihak mempercayakan sikap kejaksaan terhadap kasus ini, termasuk rencana menghentikan penyidikannya. (jum)

Komentar