Peringati HUT Ke-26, LBH Makassar Undang Bang Buyung


LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar akan memperingati hari ulang tahunnya (HUT) yang ke-26 di Benteng Rotterdam, Jl Ujungpandang, Makassar, Rabu, 28 Oktober mendatang. Jika ini terwujud, inilah kali pertama LBH menggelar perayaan HUT secara besar- besaran setelah sekitar 10 tahun tak pernah diperingati secara khusus.

Sejumlah kegiatan seperti diskusi, pameran, pemutaran film dokumenter akan mewarnai perayaan HUT tersebut. Acara yang akan berlangsung mulai pagi hingga malam itu juga tersedia konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat umum.

"Insya Allah, pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Adnan Buyung Nasution kita undang untuk hadir membacakan orasi ilmiah di lokasi acara kami nanti," tutur M Nursal, ketua panitia HUT ke-26 LBH Makassar, saat bersama rombongan berkunjung di kantor Tribun, Jl Cenderawasih, Makassar, Senin (28/9).

Selain Adnan, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dan sejumlah pejabat di daerah ini juga turut diundang. Seluruh mantan ketua/direktur LBH Makassar juga akan hadir pada acara yang mengangkat tema Mewujudkan Keadilan Sejati.

LBH Makassar merupakan bagian dari 14 kantor YLBHI di Indonesia. Lembaga yang dulunya bernama LBH Ujungpandang ini berdiri pada 23 September 1983 lalu. Dibentuk beberapa advokad senioar seperti M Ilyas Amin, Harry Tio, M Arsyad Ohoitenan, Fachruddin Solo, dan Sakurayati Trisna.

Sejak awal berdiri hingga saat ini, lembaga ini telah dinakhodai , berturut-turut M Ilyas Amin (1983-1986), Andi Rudiyanto Asapa (1986-1989 dan 1989-1992), Nasiruddin Pasigai (1993- 1996), Mappinawang (1997-2003), Hasbi Abdullah (2004-2007), dan Abdul Muttalib (2007- 2010).

Lembaga ini konsisten melakukan pembelaan terhadap kaum lemah dan tertindas secara struktural. Rata-rata lima hingga 10 pengaduan warga per minggu masuk di LBH.

Perkara terbaru yang ditangani lembaga ini adalah kasus Upi Asmaradhana, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, yang menjadi terdakwa akibat aduan mantan Kapolda Sulselbar Irjen Polisi Sisno Adiwinoto denga tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Melalui perjuangan panjang, Pengadilan Negeri Makassar kemudian membebaskan Upi, dua pekan lalu.

LBH kini juga mendampingi seorang mahasiswi, korban pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan beberapa personel Patmor Polwiltabes Makassar. Kasus ini sementara bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. (jumadi mappanganro)

Diterbitkan di Tribun Timur edisi 29 September 2009
Sumber foto: mediaindonesia.com

Komentar