Aktivis Antikorupsi Sulsel Minta Kapolri dan Kajagung Dicopot


Makassar, Tribun - Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Komunitas Cinta Indonesia Cinta KPK (Cicak) Sulawesi Selatan mendesak Presiden RI mencopot Kapolri Jenderal Bambang Hendarso dan Kajagung Hendarman Supanji. Menyusul keduanya dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Mereka juga meminta Presiden SBY selaku kepala negara dan atasan dari Kapolri dan Kajagung bertanggungjawab atas proses penahanan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, pimpinan KPK nonaktif.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers Cicak Sulsel di Hotel Singgasana, Makassar, Selasa (3/11/11). Para aktivis antikorupsi itu di antaranya Direktur YLBH Makassar Adnan Buyung Azis, Koordinator FO TII Sulsel Muhammad Haekal, dan Koordinator Forum Informasi Komunikasi (FIK) Ornop Sulsel Hudly Arsyad.

Hadir pula M Nawir dari KPRM, Yudi Rahardjo dari YLK Sulsel, Asram dari Perak Institute, Rahmat Zena dari AJI Kota Makassar, dan beberapa aktivis LSM lainnya.

Dalam keterangan persnya, mereka menegaskan bahwa proses penahanan yang dilakukan aparat kepolisian dalam hal ini Polri sangat mengada-ada. Karena alasan kepolisian dalam melakukan penahanan terhadap Chandra dan Bibit adalah karena sering melakukan konferensi pers yang ditakutkan polisi mempengaruhi publik.

Padahal, tegas Adnan, sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 21 ayat satu ditegaskan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

"Dengan sendirinya, penahanan yang dilakukan oleh kepolisian RI bertentangan dengan KUHAP Pasal 21 ayat 1," ujar Adnan yang juga pengacara ini.

Oleh karena penahanannya dirasa sangat luar biasa, maka Cicak Sulsel juga melakukan langkah-langkah hukum yang dianggap luar biasa dengan cara mengajukan penangguhan penahanan secara massal.

Hal ini merujuk Pasal 31 ayat 1 KUHAP yang menyatakan atas permintaan, tersangka dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan jaminan orang berdasarkan syarat ditentukan. Cicak Sulsel menargetkan sekitar 10.000 warga Sulsel menandatangani dukungan penjaminan penangguhan tersebut.

Untuk mencapai dukungan tersebut, Cicak membuka posko- posko yang bisa digunakan masyarakat yang peduli gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia untuk penandatangan surat pernyataan penjamin.


Posko tersebut adalah di Sekretariat FIK Ornop Sulsel di Jl Anggrek Raya No 23 Kompleks Maizonette, Makassar.

Posko lainnya di Kantor TII di Perumahan Bukit Katulistiwa Blok J No 8 Makassar dan di Sekretariat KPRM di Jl Rajawali I Lor 13 B No 14 Makassar.

Usai jumpa pers, para aktivis antikorupsi itu membubuhkan tandatangan dukungan yang meminta Chandra dan Bibit ditangguhkan penahanannya. (jum)

Komentar