Jurnalis desak Pencabutan Pasal Pencemaran Nama Baik


Makassar (ANTARA News) - Puluhan jurnalis dari berbagai media massa melakukan unjukrasa mendesak pemerintah mencabut dua pasal KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik di Monumen Mandala Makassar, Jumat.

"Pencabutan pasal 310 dan 311 KUHP tersebut perlu dilakukan sebab sering disalahgunakan berbagai pihak untuk membungkam hak kemerdekaan masyarakat mengeluarkan pendapat," kata penanggungjawab aksi, Rahmat Zena.

Selain Pasal 310 dan 311 KUHP, pemerintah juga seharusnya meninjau kembali Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 yang dijelaskan pada Pasal 45 yang berisi ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dia menjelaskan, keluhan terpidana kasus pencemaran nama baik, Khoe Seng Seng dan Kwee Meng Loan terhadap kinerja PT Duta Pertiwi, keluhan Prita Mulyasari terhadap RS Omni, serta penentangan mantan jurnalis Metro TV Upi Asmaradhana terhadap mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol Sisno Adiwinoto, tidak bisa dijerat dengan dua pasal KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut.

Sebab, kata dia, keluhan ketiga orang itu telah dijamin kebebasannya oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hak Konsumen, Sementara sikap Upi dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PT Duta pertiwi Maupun RS Omni hendaknya memberikan hak jawab, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan yang dimuat di surat pembaca suratkabar dan mailing-mailing list (milis) di internet yang dikirimkan ketiga orang tersebut.

"Bagaimanapun undang-undang tidak boleh mengekang kebebasan berpendapat, karena kebebasan berpendapat dilindungi Undang-undang Dasar 1945," ujarnya.

Sehingga, kata dia, lembaga pelayanan publik harus memperbaiki kualitas layanannya dan jika dikritik harus bisa menerima itu sebagai bagian perbaikan layanan.

Jurnalis yang menjadi koordinator lapangan aksi, Jumadi Mappanganro mengatakan, tanpa bermaksud mengintervensi independensi hakim, pihaknya berharap Prita Mulyasari, Khoe Seng-Seng dan Kwee Meng Loan dan Upi Asmaradhana yang sidang kasusnya masih bergulir di pengadilan agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Dia juga mengatakan, pihak Kejaksaan Agung harus memeriksa motif jaksa penyidik yang menahan Prita, jangan sampai ada dugaan suap dibalik penahanan itu.

"Kami mendesak institusi kepolisian dan kejaksaan bekerja lebih profesional. Masyarakat pun harus memahami dan menghormati kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi," ujarnya.

Unjukrasa yang berlangsung sekitar dua jam itu diikuti jurnalis dari berbagai organisasi kewartawanan seperti Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Jurnalis Indonesia dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia serta sejumlah anggota LSM seperti dari FIK ornop, Jurnal Celebes dan Jangkar Bumi.

Setelah selesai berorasi dan membagikan pernyataan sikap, mereka membubarkan diri secara tertib. ()

(Sumber Antara, Jumat, 05 Juni 2009 17:34)

Komentar