Menag LH: PT Barawaja Cemari Lingkungan

Makassar, Tribun - Menteri Negara Lingkungan Hidup ((Menag LH) berpendapat bahwa PT Barawaja dinilai telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang pencemaran lingkungan hidup Junto Pasal 3 PP No 18 tahun 1999.

Hal tersebut dikarenakan perusahaan penghasil baja tersebut dalam menjalankan kegiatan usahanya telah menimbulkan banyak dampak negatif, baik terhadap lingkungan hidup maupun masyarakat di sekitarnya. Perusahaan ini beralamat di Jl Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Perusahaan ini telah beroperasi sejak 1975 lalu.

Penilaian tersebut terungkap setelah Menag LH yang diwakili kuasa hukumnya Mappinawang dan Irwan Muin cs (penggugat) secara resmi menggugat PT Barajawa (tergugat) melalui Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pekan lalu.

Menurut Irwan, beberapa dampak negatif dimaksud di antaranya proses produksi dan operasi pabrik PT Barawaja dinilai telah menimbulkan pencemaran terhadap media lingkungan air dan tanah.

Kegiatan peleburan besi-besi tua rongsokan sebagai bahan baku pembuatan baja telah menimbulkan emisi gas buang dengan kandungan partikel-pertikel berbahaya dan asap yang pekat ke udara di sekitar pemukiman penduduk yang menyebabkan lingkungan tempat tinggal mereka menjadi tidak sehat.

"Kegiatan pabrik secara keseluruhan juga telah menimbulkan kebisingan yang tinggi yang mengganggu ketenangan lingkungan pemukiman serta untuk jangka waktu lama dapat mempengaruhi kesehatan organ pendengaran," ungkap Irwan yang ditemui di PN Makassar, Selasa (3/11).

Dampak negatif lain adalah adanya penumpukan bahan baku berupa besi-besi tua rongsokan secara open dumping (terbuka) telah menimbulan lindian-lindian limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang meresap ke dalam tanah dan mencemari air permukaan di lingkungan sekitarnya.

Air limbah sisa pembuatan baja yang merupakan limbah B3 dibuang begitu saja ke media lingkungan. Sedangkan sludge-nya (endapan yang merupakan limbah B3) maupun slag (ampas biji/kerak logam) sisa proses pembuatan baja yang merupakan limbah padat B3 ditimbun secara open dumping pada areal tanah terbuka. (jum)



Sumur Warga Sekitar Pabrik Kandung Bahan Berbahaya

SALAH satu dampak yang telah dirasakan langsung warga sekitar pabrik PT Barawaja adalah kini sumur-sumur warga sudah tidak layak digunakan karena telah tercemar bahan berbahaya beracun (B3).

Dari berkas gugatan yang diajukan penggugat terungkap bahwa sumur-sumur penduduk yang diteliti tersebut menunjukkan kandungan parameter-parameter seperti Fe (besi), Zn (zink), Pb (timbal), dan Cr (Cromium) dengan konsentrasi yang sangat tinggi. Zat- zat dengan konsentrasi sangat tinggi ini sangat berbahaya jika masuk dalam tubuh

Dampak pencemaran lingkungan bagi kesehatan dan kehidupan masyarakat sekitar perusahaan tersebut diakui tidak selalu timbul seketika. Tetap secara keseluruhan dampak akan timbul secara berantai terus menerus dan baru dirasakan hingga bertahun- tahun kemudian. (jum)

Berapa kerugian materi akibat pencemaran yang dilakukan PT Barawaja, akan diulas edisi besok.

Komentar