Menag LH Tuntut PT Barawaja Bayar Rp 15,8 M

Makassar, Tribun - Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menag LH) menuntut PT Barawaja, pihak yang digugatnya melalui Pengadilan Negeri (PN) Makassar, membayar ganti rugi sebesar Rp 15,8 miliar.

Besarnya tuntutan tersebut berdasarkan hitungan di antaranya kerugian materiil lingkungan hidup yang ditimbulkan PT Barawaja, produsen besi baja, selama beroperasi atau selama kurung waktu 27 tahun berproduksi (1975-2009) sebesar Rp 4,77 miliar.

Kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar. Sebab akibat tercemarnya lingkungan di sekitar pabrik tersebut, telah menimbulkan instabilitas politik, baik di tingkat lokal maupun nasional dan ketidaknyamanan yang tidak cukup dinilai dengan uang.

Selain itu perusahaan yang beralamat di Jl Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, itu juga dituntut membayar biaya-biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 10,05 miliar.

Pasalnya, atas penimbunan bahan baku berupa besi-besi tua rongsokan dan limbah padat bahan berbahaya beracun (B3) berupa slag dan sludge yang dilakukan secara terbuka serta emisi gas buang yang dilakukan Barawaja selama 27 tahun beroperasi telah mengakibatkan terjadinya lindian-lindian B3 meresap ke dalam tanah dan air permukaan.

Sehingga oleh Menag LH sebagai penggugat berpendapat, harus dilakukan pemulihan di sekitar lokasi penimbunan tersebut. Hal ini agar tanah dan air permukaan dapat kembali pulih dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

"Biaya-biaya tersebut kami tuntut harus dibayarkan tergugat (PT Barawaja) selambat-lambatnya tujuh hari semenjak putusan perkara ini nantinya di pengadilan," papar Irwan Muin, salah satu anggota tim kuasa hukum Menag LH, Selasa (3/11/09). Berkas kasus ini sudah diajukan penggugat melalui PN Makassar, pekan lalu. (jum)

Catatan: berita di atas dimuat di Tribun Timur edisi Kamis, 5 November 2009

Komentar