Jurnalis Makassar Mengecam, Minta Kapolda Usut Tuntas

- Terkait Teror yang Menimpa Kantor Radar Bulukumba

Makassar, Tribun - Sejumlah jurnalis di Kota Makassar yang tergabung dalam Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar mengutuk aksi pelemparan batu yang menimpa kantor surat kabar Radar Bulukumba, Minggu (29/11) lalu.

Pelempatan batu tersebut bisa dimaknai sebagai bentuk teror, ancaman, dan intimidasi bagi kerja-kerja jurnalistik. Hal itu bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 terutama Pasal 2 yang mengatur tentang kemerdekaan pers yang dijamin dan dilindungi oleh negara.

Hal itu disampaikan Upi Asmaradhana, Koordinator KPJKB Makassar, saat jumpa pers di Kampus LPTV, JL AP Pettarani, Makasssar, Selasa (1/12). "Kami merasa penyerangan ini dikhuatirkan akan berimplikasi buruk bagi kebebasan pers di daerah tersebut," jelasnya.

Menurut Upi, yang juga aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, penyerangan terhadap kantor berita harian Radar Bulukumba tersebut adalah pelanggaran UU Pers No 40/1999 Pasal 18 dimana pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.

"Kami juga mendesak Pak Kapolda melalui Polres Bulukumba untuk untuk mengusut tuntas kasus penyerangan ini. Kita juga mendesak Pak Kapolda untuk memberikan jaminan keamanan bagi para jurnalis di Bulukumba dan daerah lainnya di Sulsel," papar Upi didampingi Humaerah dari AJI Makassar dan Jumadi Mappanganro dari Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan yang juga aktivis KPJKB.

Sementara itu, melalui rilisnya, Redpel Radar Bulukumba M Adnan, akibat pelemparan itu kaca jendela kantornya pecah. Pelaku diduga dua orang yang mengendarai sepeda motor. Ia menduga teror itu terkait dengan pemberitaan kasus korupsi gencar diberitakan medianya akhir-akhir ini seiring menjelang pilkada. Kasus korupsi ini ditengarai melibatkan oknum pejabat setempat.

Daerah Merah
Dari catatan KPJKB, Bulukumba selama ini tergolong daerah yang paling rawan bagi wartawan di Sulawesi Selatan. Makanya KPJKB memasukkan Bulukumba sebagai daerah merah bagi para jurnalis.

Alasannya dalam kurun waktu dua tahun terakhir telah terjadi sejumlah aksi kekerasan terhadap para jurnalis. Karena itu KPJKB juga mengimbau agar jurnalis lainnya yang bertugas di Bulukumba untuk berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan selama melakukan aktivitas peliputan.

"Mestinya mereka yang merasa dirugikan media massa, solusinya adalah buat bantahan yang ditujukan kepada media tersebut. Media dimaksud wajib memuatnya. Bukan dengan cara membuat tindakan yang mengarah pidana," tegas Humaerah. (jum)

Kasus Kekerasan Jurnalis di Bulukumba:
- 30 Juli 2008: M Jusuf, jurnalis Sindo dipukul oleh Lurah Loka Andi Baso Bintang saat liputan pembagia beras miskin di kantor kelurahan setempat
- 5 November 2009: Baharuddin, juga jurnalis Sindo , dipukuli di kantor BKD Bulukumba saat liputan aksi unjuk rasa guru honorer di kantor tersebut. Pelaku adalah orang dekat pejabat setempat
- 29 November 2009: Kantor harian Radar Bulukumba dilempari batu rang tak dikenal
(Sumber: Data Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi Makassar)

(Catatan: berita di atas terbit di Tribun Timur edisi Rabu 2 Desember 2009)

Komentar