KY Turunkan Tim Investigasi di Sulsel


"Hakim-hakim yang diduga bermasalah itu kami peroleh antara lain dari ICW (Indonesian Corruption Watch) dan posko pengaduan serta jejaring KY yang tersebar di Indonesia, salah satunya di Makassar,"
M Busyro Muqoddas
Ketua KY RI

- Terkait Hakim Nakal

Makassar, Tribun - Komisi Yudisial (KY) RI telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki hakim-hakim di Sulawesi Selatan yang dilaporkan sebagai "hakim nakal". Tim ini sementara bekerja.

Selain meminta keterangan pelapor dan verifikasi ke hakim nakal tersebut, KY juga sementara mengumpulkan putusan- putusan "hakim nakal" tersebut yang dicurigai bermasalah. Hakim-hakim itu umumnya telah membebaskan kasus-kasus korupsi yang pernah ditanganinya.

Hal itu diungkapkan Ketua KY RI M Busyro Muqoddas MHum jadi pembicara pada diskusi publik di Hotel Quality, Makassar, Sabtu (27/2/2010) lalu. Diskusi ini digelar KY RI bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Diskusi ini dihadiri antara lain pengacara, mahasiswa, aktivis organisasi masyarakat sipil (OMS), para pencari keadilan, akademisi, korban mafia peradilan, notaris, dan jurnalis.

"Hakim-hakim yang diduga bermasalah itu kami peroleh antara lain dari ICW (Indonesian Corruption Watch) dan posko pengaduan serta jejaring KY yang tersebar di Indonesia, salah satunya di Makassar," ungkap Busyro.

Menurut dosen Universitas Islam Indonesia (UII) itu, dengan putusan hakim, KY bisa mengetahui apakah salinan naskah putusan majelis hakim itu bermasalah atau tidak. Dengan salinan putusan itu bisa diketahui apakah hakimnya patut diduga memutuskan berdasarkan fakta atau sengaja mengaburkan fakta.

Namun pria kelahiran Yogyakarta, 17 Juli 1952, itu belum bersedia membeberkan nama-nama hakim nakal tersebut. Sebelumnya atau beberapa waktu lalu, ICW telah melaporkan 221 hakim karier di pengadilan umum yang dikategorikan nakal kepada KY. Mereka yang dilaporkan itu adalah hakim yang selama ini "gemar" memvonis bebas kasus korupsi.

Data ICW, sejak 2005 sampai Juli 2009, setidaknya ada 1.643 terdakwa kasus korupsi yang terpantau di berbagai proses peradilan di pengadilan umum. Dari jumlah itu, 812 di antaranya menikmati vonis bebas dan sebagian besar lainnya mendapatkan vonis ringan, termasuk vonis percobaan dengan hukuman di bawah 1 tahun.

Dari 221 hakim nakal itu, beberapa di antaranya tercatat pernah menjadi hakim di PN Makassar dan beberapa PN di wilayah Sulsel. Paling menonjol disebut adalah hakim Syarifuddin Umar, mantan Ketua PN Jeneponto dan hakim anggota di PN Makassar. (cr6/jum)

Ketahui Hakim Nakal, Laporkan ke KY atau LBH
Busyro menambahkan, sembari menyelidiki hakim-hakim nakal tersebut, masyarakat Sulsel yang mengetahui ada hakim nakal diminta melaporkan ke KY atau melalui jejaringnya di Makassar yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar.

"Hakim nakal itu tak bisa dibiarkan. Kalau tahu, berikan identitasnya ke KY. Bisa juga melalui jejaring kami," ujar Busyro yang juga mantan pengacara ini.

Sebelumnya, menurut Direktur LBH Makassar Abdul Muttalib juga telah mengindentifikasi sejumlah hakim di Sulsel yang diduga bermasalah. Hakim-hakim itu sudah dilaporkan ke KY. (cr6/jum)

Catatan: Tulisan di atas terbit di Tribun Timur edisi 1 Maret 2010

Komentar