LBH Buka Posko Pengaduan Layanan Kesehatan Gratis


Makassar, Tribun - Bagi warga miskin yang tidak mendapat layanan kesehatan gratis di daerahnya disilakan mengadu ke Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Jl Serigala, Makassar. Pasalnya, sejak pekan lalu, LBH telah membuka posko pengaduan terkait layanan kesehatan gratis di Sulawesi Selatan.

Pembukaan posko pengaduan tersebut sebagai respon terkait janji Pemerintah Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo saat kampanye pemilihan gubernur yang akan menggratiskan layanan kesehatan. Namun hingga kini janji tersebut ibarat pepatah masih jauh api dari pangggang.

"Buktinya masih saja ada warga yang tak mampu tak bisa mengakses layanan terkait dengan kesehatan gratis tersebut," kata Kadiv Perempuan Anak LBH Makassar Fajriyani Langgeng mengatakan hal itu di Makassar, kemarin.

Salah satu contoh kasus dimaksud dialami Ananda, pasien yang ususnya menjuntai keluar. Warga Pampang ini pernah "diusir" dari Rumah Sakit Labuang Baji Makassar. Ia pernah delapan hari menginap di RS milik Pemprov Sulsel dan sempat dinyatakan akan dioperasi pada 2 Februari lalu.

Namun dengan berbagai alasan pihak rumah sakit, Ananda belum mendapatkan tindakan medis dari pihak RS. Diperkirakan bukan hanya Ananda yang mengalami hal serupa.

"Melainkan masih banyak orang miskin yang belum mendapatkan layanan kesehatan gratis, namun luput dari perhatian media. adahal, jika tanggung jawab pemerintah ini diabaikan, maka hal itu adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM," tambahnya.

Bukan hanya itu, tambah Fajriani, sesuai Pasal 34 UUD 1945 mengisyaratkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Hal ini didukung UU No 39 tahun 1999 tentang HAM yang menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan dan jaminan sosial untuk pengembangan fisik-biologisnya, setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisiknya.

Oleh karena itu, LBH sebagai organisasi yang konsern pada penegakan HAM dan demokrasi menyatakan sikap mendesak Gubernur Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota yang selama ini menjanjikan pelayanan kesehatan gratis, melakukan langkah preventif dan pengawasan dalam penanganan akses masyarakat terhadap hak atas kesehatan sebagai warga negara.

LBH juga meminta Pemprov Sulsel untuk meninjau ulang mekanisme program pemerintah yang katanya gratis, tapi di lapangan menarik pungutan.

Serta meminta pemerintah untuk melakukan sidak dan menindak secara tegas oknum rumah sakit yang ada di Sulsel yang telah menghambat akses masyarakat untuk mendaptkan fasilitas kesehatan. Pengaduan itu akan dievalusi dan dipertimbangkan untuk mengajukan gugatan actio popularis. (jumadi mappanganro)

Catatan: tulisan di atas terbit di Tribun Timur edisi 7 Maret 2010

Keterangan foto: Fajriani Langgeng, aktivis LBH Makassar, orasi bersama sejumlah jurnalis dan aktivis LSM lainnya saat demo di depan Monume Mandala Pembebasan Irian Barat, beberapa waktu lalu. Mereka menuntut agar aturan tentang pencemaran nama baik di KUHP dan UU ITE dihapus. Foto milik: Ihsan Mustakim (fotografer Tribun Timur)

Komentar