LBH Desak Kajati Sulsel Periksa Jaksa AMD


- Kasus Dugaan Terima Suap dari Keluarga Terdakwa Narkob

Makassar, Tribun - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Muttalib berencana melaporkan jaksa berinisial AMD ke Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum yang dibentuk Presiden SBY.

AMD adalah jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang diduga telah menerima suap senilai Rp 60 juta dari keluarga terpidana kasus kepemilikan 275 butir ekstasi dan sabu-sabu 50 gram, Teksyanto.

Tapi sebelum mereka laporkan ke satgas, LBH masih memberi kesempatan kepada Kajati Sulsel Adjat Sudrajat untuk memeriksa AMD. Hasil pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan hasilnya harus dipublikasikan ke publik.

"Kita minta jangan hanya AMD saja yang diperiksa. Tapi juga keluarga terpidana kasus narkoba yang mengaku telah memberi uang Rp 60 juta kepada AMD," ujar Muttalib di Makassar, Minggu (14/2/2010).

Jika AMD diduga kuat menerima suap, maka konsekuensinya jaksa tersebut diproses hukum melalui pengadilan. Jika terbukti, maka AMD harus dipecat dan diberi sanksi pidana.

"Tidak ada ampun untuk jaksa yang terima suap. Kendati yang bersangkutan bersedia mengembalikan dana yang telah diterimanya itu, proses hukum tidak boleh berhenti," tegas mantan aktivis HMI ini.

Muttalib menambahkan, jika Kajati Sulsel tak serius mengusut dugaan suap yang menimpa anak buahnya itu, maka LBH akan ikut melaporkan kajati dan AMD ke Satgas Mafia Hukum bentukan Presiden. (jum)

Catatan: Terbit di Tribun Timur edisi 15 Februari 2010

Komentar