Perusahaan Pers dan Jurnalis Akan Disertifikasi



Keterangan foto: Peserta Lokakarya Kode Etik Jurnalistik berfoto bersama dengan TD Asmadi, pengajar LPDS yang tampil sebagai pemateri, di Hotel Makassar Golden, Jalan Pasar Ikan, Makassar, Selasa (16/2/2010).


Catatan dari Lokakarya Kode Etik Jurnalistik (1)


Perusahaan pers dan jurnalis di Indonesia bakal segera disertifikasi. Lembaga yang berhak melakukan sertifikasi itu adalah universitas yang memiliki jurusan ilmu komunikasi atau publistik, organisasi jurnalis, perusahaan pers, dan lembaga pelatihan jurnalistik.

Namun sebelum melakukan sertifikasi, lembaga-lembaga penguji itu pun harus memiliki lisensi dari Dewan Pers. Selanjutnya, perusahaan dan jurnalis yang lulus uji kompetensilah yang bakal dilayani Dewan Pers jika bersengketa.

Dewan Pers juga nantinya mengumumkan ke publik perusahaan pers dan wartawan mana yang berkompeten atau lulus uji kompetensi. Publik pun disarankan hanya melayani perusahaan pers dan jurnalis yang berkompeten jika hendak diwawancara atau diliput.

Hal itu disampaikan Wina Armada Sukardi, anggota Dewan Pers Bidang Hukum, saat berbicara di depan peserta Lokakarya Kode Etik Jurnalistik yang digelar di Hotel Makassar Golden, Jalan Pasar Ikan, Makassar, Selasa (16/2/2010).

Lokakarya yang berlangsung hingga Kamis (18/2) besok ini dilaksanakan Lembaga Pers Dr Soetomo bekerja sama dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Norwegia untuk Indonesia.

Saat Wina berbicara, turut hadir mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Asraatmadja dan Direktur Eksekutif LPDS Priyambodo.

Menurut Wina, mantan Sekjen PWI Pusat dan Pemimpin Redaksi Suara Merdeka, kebijakan tersebut merupakan salah satu poin Piagam Palembang saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Palembang, 9 Februari lalu.

"Saat di Palembang, sudah lebih 40 perusahaan pers yang melakukan ratifikasi terhadap piagam tersebut. Hal ini akan terus bertambah," jelas Wina.

Mendukung pernyataan Wina, menurut Atmakusumah, adanya keinginan sertifikasi itu karena didorong beberapa hal. Di antaranya tak sedikit pelanggaran kode etik yang dilakukan orang yang mengaku jurnalis dan masih maraknya perusahaan yang belum bisa memberi kesejahteraan kepada wartawannya.

Salah satu syarat perusahaan pers untuk lulus sertifikasi adalah perusahaan itu memberi upah kepada wartawannya tidak di bawah upah minimum regional (UMR), di mana media itu terbit. (jumadi mappanganro)

Catatan: Tulisan di atas terbit di Tribun Timur edisi 17 Februari 2010

Komentar