Adjat Sudrajat Belum Mampu Naikkan Derajat Kejati Sulsel

Catatan Kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (1)

KINERJA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) selama ini selalu menjadi sorotan publik. Hal ini tidak bisa dinafikan karena peran kejaksaan sangat erat kaitannya kepentingan publik.

Publik menginginkan kejati menjadi lembaga yang benar-benar bisa menegakkan hukum, tanpa memandang apakah yang bermasalah itu adalah masyarakat biasa, pejabat, pengusaha, maupun kalangan internal kejaksaan sendiri. Namun yang terjadi, harapan publik dan kinerja kejaksaan tersebut kadang tak sejalan.

Masyarakat Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) awalnya banyak berharap agar Adjat Sudrajat bisa bekerja lebih baik dari Mahfud Mannan yang digantikannya sebagai Kajati Sulsel pada 29 Juni 2009 lalu serta lebih baik dari para mantan Kajati Sulsel sebelumnya.

Publik berharap Adjat mampu lebih banyak mengungkap dan menyeret para tersangka korupsi di daerah ini ke pengadilan.

Pun mantan Inspektur Kepegawaian dan Petugas Umum Kejagung RI ini diharapkan bisa tegas dan menindak aparatnya jika terlibat menerima suap apalagi sampai terlibat memeras masyarakat yang sedang bermasalah dengan hukum.

Lalu apa yang terjadi? Field Officer Transparancy International Indonesia (TII) Sulawesi Selatan, sejauh ini Adjat belum banyak berbuat mengungkap kasus korupsi di daerah ini. Adjat belum mampu menaikkan derajat lembaga yang kini dinahkodainya.

"Salah satu ukurannya adalah kejati di bawah kepemimpinan Adjat disebut-sebut berencana mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi proyek pengadaan meteran air PDAM Makassar tahun 2007 lalu yang diduga digelembungkan harganya," papar Haekal.

Kendati kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulsel Irzan Z Djafar membantah sinyalemen tersebut dengan mengatakan pihaknya baru tahap mempertimbangkannya, publik mulai apriori dengan keseriusan kejaksaan mengungkap kasus-kasus korupsi di daerah ini.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Susel, kasus ini diduga merugikan keuangan negara lebih Rp 1,2 miliar. Pada kasus ini kejati sudah menetapkan Tadjuddin Noor yang kini masih menjabat Dirut PDAM Makassar sebagai tersangka.

Kasus ini ditangani kejati sudah lebih setahun. Mestinya yang harus dilakukan kejaksaan adalah segera segera melimpahkan berkas dan tersangkanya ke pengadilan. Hal ini agar mereka yang menjadi tersangka dalam kasus ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

Bukan membiarkan status tersangka pada Tadjuddin diembannya sangat lama. Pun bukan dengan mengeluarkan SP3. Biarkan pengadilan memutuskan apakah tersangka bersalah atau tidak. Publik akan menilainya. (jumadi mappanganro)

Catatan: Tulisan di atas terbit di Tribun Timur edisi Rabu, 31 Maret 2010

Komentar