Adjat Sudrajat Diminta Tak Ulangi Kasus SP3 JLS Tangerang

Catatan Kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (2)
KALANGAN aktivis antikorupsi di Makassar tak heran jika Kejati Sulsel di bawah nahkoda Adjat Sudrajat saat ini sedang ini mempertimbangkan mengusulkan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi proyek pengadaan meteran air PDAM Makassar.

Pasalnya, ungkap Field Officer Transparancy International Indonesia (TII) Sulawesi Selatan Muhammad Haekal, saat menjabat Kajati Banten (2006-2007), Adjat juga dinilai pernah menorehkan catatan buruk.

"Saat itu Kejati Banten di bawah nahkoda Adjat pernah mengusulkan tiga surat SP3 kasus yang ditanganinya. Salah satunya adalah kasus korupsi mega proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kabupaten Tangerang," beber Haekal di Makassar, Rabu (31/3/2010).

Pada kasus tersebut, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp14 miliar. Realisasi anggaran proyek ini kurang lebih Rp 81 miliar. Sementara alokasi anggarannya senilai Rp 95 miliar. Selain itu, proyek ini dilakukan tanpa proses tender.

Namun usulan SP3 itu sempat ditolak Jaksa Agung Hendarman Supandji. Hendarman juga telah memerintahkan agar Adjat segera mempersiapkan resume hukum atas kasus JLS tersebut dan segera dilimpahkan kasusnya ke pengadilan.

Perintah Jaksa Agung tersebut bermula dari terkatung-katungnya penyidikan beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejati Banten.

Kedua pejabat Pemkab Tangerang yang menjadi tersangka kasus itu yakni Ir Maryoso, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Muchtar Lutfi, mantan Kepala Badan Pengelola Kas Daerah, itu tak tak ditahan saat kasus ini masih ditangani Adjat cs.

"Karena itu kami meminta agar Adjat Sudrajat tidak mengulangi perbuatannya mengusulkan SP3 kasus korupi JLS di Tangerang saat masih menjabat Kajati Banten dengan juga melakukan hal serupa pada kasus pengadaan meteran PDAM Makassar yang kini ditangani Kejati Sulsel," tegas Haekal. (jumadi mappanganro)

Catatan: Tulisan di atas terbit di Tribun Timur edisi 1 April 2010

Komentar