Kasus Korupsi Masih Mandek di Kejati Sulsel

FIELD Officer Makassar Transparancy International Indonesia (TII) M Haekal mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk lebih serius lagi menuntaskan kasus-kasus korupsi di wilayah kerjanya.

"Termasuk kita mendesak Kejati Sulsel yang kini dinadkodai Adjat Sudrajat untuk membuka kembali kasus-kasus korupsi yang masih banyak mandek penanganannya di kejati," ujar Haekal, Rabu (14/4).

Kasus-kasus korupsi yang mandek di tangan kejati itu di antaranya kasus dugaan korupsi pengadaan meteran PDAM Kota Makassar tahun 2007 lalu dan kasus korupsi APBD Tana Toraja tahun anggaran 2005-2006.

Lainnya adalah kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Belopa, Kabupaten Luwu, yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih Rp 1,8 miliar serta kasus dugaan korupsi senilai Rp 10 miliar lebih di Kanwil Depag Sulsel yang selidiki sejak awal 2009 lalu.

Pada kasus PDAM, kejati telah menetapkan Dirut PDAM Makassar Tadjuddin Noor sebagai tersangka sejak tahun selebih. BPKP menaksir kerugian negara lebih Rp 1,2 miliar pada kasus ini. Walau lebih setahun, kasus ini belum juga dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan.

Pada kasus APBD Tana Toraja yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 3,7 miliar, kejati juga telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Tana Toraja J Amping Situru, mantan mantan Wakil Bupati Toraja CL Palimbong, serta mantan Sekda Toraja A Palino Popang.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka saat Kejati Sulsel masih dipimpin Abdul Hakim Ritonga pada tahun 2005 lalu. Namun hingga kini, dari tiga tersangka, baru Palino Popang yang sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Sedangkan tersangka lainnya yakni Amping dan Palimbong, kejati belum melimpahkan lagi berkas dan tersangkanya ke PN Makassar setelah sempat ditolak dengan alasan berkas yang dibuat kejati belum lengkap.

Sementara pada kasus korupsi Masjid Belopa, Kabupaten Luwu, yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih Rp 1,8 miliar juga telah menyeret salah satunya anggota DPD RI Bahar Ngitung sebagai tersangka.

Meskipun kasus itu sudah sampai ke tahap penyidikan dan para tersangkanya sudah lama ditetapkan, namun hingga kemarin, belum ada tanda-tanda kapan kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.

Begitu pula penyelidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 10 miliar lebih di Kanwil Depag Sulsel yang diselidiki sejak awal 2009 lalu terancam dihentikan.

"Jangan sampai kasus-kasus di atas juga bernasib sama dengan kasus dugaan korupsi pada Fakultas Hukum Unhas. Awalnya kejaksaan gencar menyelidiki dan menyidiknya. Bahkan telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, namun belakangan dihentikan," ujar Haekal. (jumadi mappanganro)

Catatan: Tulisan di atas terbit di Tribun Timur edisi Kamis, 15 April 2010

Komentar