Kejari Kembali Tahan Direktur PIP Makassar

MAKASSAR, TRIBUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali menahan Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar Agus Budi Hartono dan Kepala Operasional Pelayanan dan Informatika PIP, Kasman, Kamis (10/6/2010) sore.

Keduanya kembali menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Makassar dengan status tahanan titipan kejari. Padahal keduanya sempat dikeluarkan dari Rutan Makassar, Jumat (4/6) dini hari lalu.

Keduanya dikeluarkan setelah permohonan praperadilan kuasa hukum kedua tersangka melawan kejaksaan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Wayan Karya, Kamis (3/6) lalu.

Alasan hakim, penahanan yang dilakukan kejari saat itu tak sah. Agus dan Kasman adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan kampus PIP di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut Andi Muldani yang juga Kasi Pidana Umum Kejari Makassar, penahanan kedua tersangka adan kewenangan penyidik dan sesuai dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penahanan ini untuk memperlancar pula perampungan berkas," ujar Muldani saat ditanya wartawan terkait alasan penahanan tersebut.

Proses penahanan kedua tersangka berlangsung lancar. Tak ada perlawanan dari kubu tersangka. Jumlah massa yang menemani tersangka ke rutan tak sebanding dengan jumlah massa saat menjemput Agus dan Kasman saat hendak dikeluarkan di rutan, 4 Juni lalu. (jum)

Agus: Saya Taat Hukum
MENANGGAPI penahanan tersebut, Agus mengatakan dirinya tak bisa berbuat banyak selain mematahui proses hukum. "Saya ini taat hukum," ujar Agus didampingi beberapa kuasa hukumnya sesaat sebelum meninggalkan kejari menuju rutan, kemarin sore.

Pada kasus ini, selain Agus dan Kasman, kejari juga telah menetapkan Lurah Untia Ardiansyah Rahman dan Camat Biringkanaya Zulkifli sebagai tersangka. Dari tiga tersangka ini, hanya Zulkifli yang tak sempat bermalam di Rutan Klas IA Makassar.

Pasalnya, hingga kemarin, Zulkifli masih dirawat di ruang VIP Rumah Sakit Bhayangkara Andi Mappaoddang. Keempatnya dijadikan tersangka karena dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab pada pembebasan lahan yang diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi.

Temuan penyidik kejari, lahan milik yang dibebaskan untuk PIP itu sebagian adalah lahan milik Pemkot Makassar seluas 18,4 hektar. Juga ada pencairan dana senilai Rp 14,5 miliar yang disimpan di rekening Lurah Untia, Ardiyansah Rahman. (jum)

Catatan: Berita di atas terbit di Tribun Timur edisi Jumat, 11 Juni 2010

Komentar