Sumber: Tribun Timur edisi Selasa, 25 Maret 2008
Makassar, Tribun - Sejumlah mahasiswa Universitas 45 Makassar menyandera seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Sulselbar di kampus mereka di Jl Urip Sumoharjo, Senin (24/3/2008) sore.
Aksi penyanderaan Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rusdy Bali berlangsung sekitar dua jam. Aksi ini diduga terkait dengan tuntutan pembebasan enam mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang ditangkap di Jl AP Pettarani saat akan berdemo beberapa jam sebelumnya.
Mahasiswa UNM menggelar aksi terkait dengan pembubaran paksa demo sekelompok mahasiswa yang memprotes tempat hiburan malam (THM) M Club di Panakkukang Mas yang tetap buka di malam Maulid Nabi Muhammad SAW, pekan lalu.
Namun aksi mahasiswa ini dibubarkan oleh puluhan anggota polisi yang mencegat mereka saat akan bergabung dengan mahasiswa Universitas 45. Enam mahasiswa diamankan di Mapolresta Makassar Timur.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Polisi Sisno Adiwinoto dan Kapolresta Makassar Timur AKBP Kamaruddin membantah terjadi penyanderaan polisi. "Ini hanya kesalahpahaman saja," kata Sisno.
Dibebaskan
Rusdy dibebaskan setelah terjadi dialong antara mahasiswa dengan Kepala Satuan (Kasat) Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polresta Makassar AKP Adi Suharto.
Selanjutnya, AKBP Kamaruddin dan sejumlah perwira Polresta Makassar Timur datang menjemput Rusdy yang bertugas di Bagian Tata Usaha Dalam (Taud) Polda Sulsel. Proses "pembebasan" Rusdy berlangsung damai.
Rusdy dicegat di depan kampus Universitas 45 saat bermaksud pulang ke rumahnya. Mahasiswa yang saat itu masih berorasi, tiba-tiba bergerak dan "menahan" Rusdy yang berpakaian dinas.
Rusdy kemudian diajak masuk ke kantin kampus. Di tempat ini, perwira pertama tersebut disuguhi minuman dan makanan.
Sekitar satu jam kemudian, AKP Edy Harto tiba di lokasi dan menemui para "penyandera". Saat dialog berlangsung di halaman kampus, Edy hanya seorang diri.
Edy yang mengenakan pakaian sipil meminta mahasiswa agar mengizinkan Rusdy pulang ke rumahnya. Edy menegaskan, tindakan mahasiswa yang menyandera polisi telah melanggar hukum.
"Saya berharap peristiwa ini tidak terulang. Saya meminta teman-teman mahasiswa membiarkan dia pulang. Saya tidak mau ada istilah barter. Karena itu istilah dalam perang," ujar Edy di hadapan mahasiswa.
Edy mengatakan hal itu menanggapi pernyataan mahasiswa bahwa pihaknya bersedia memulangkan Rusdy bila keenam rekannya juga dibebaskan.
Edy menegaskan, enam mahasiswa UNM yang digiring di Mapolresta Makassar Timur hanya diperiksa untuk kepentingan penyelidikan. Keenam mahasiswa itu juga akan dibebaskan tidak lebih satu kali 24 jam bila selesai diperiksa.
"Setahu saya, mereka berdemo tapi tidak sampai merusak. Jadi mungkin tidak cukup satu kali 24 jam, sudah dibebaskan," jelas Edy.Mendengar penjelasan AKP Edy, mahasiswa kemudian memilih "berdamai" dengan polisi. Mereka pun membolehkan Rusdy pulang.
Beberapa menit setelah Edy dan mahasiswa berdialog AKBP Kamaruddin tiba di kampus Univeristas 45 Makassar. Kamaruddin langsung menemui Rusdy di kantin kampus dan saat itu juga Rusdy pulang dengan mengendarai sepeda motornya.
Kamaruddin menegaskan bahwa, dia tidak membebaskan Rusdy. Ia menolak dengan istilah pembebasan dengan alasan tidak ada penyanderaan.
Demo THM
Sebelum penyanderaan dilakukan, sekitar pukul 10.00 wita, kelompok mahasiswa UNM dan Universitas 45 masing-masing berunjuk rasa di depan kampusnya. Mereka mengecam tindakan polisi yang dinilai asal tangkap terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa.
Kasus tersebut menimpa sejumlah mahasiswa yang membawa bendera Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat berunjuk rasa di depan M Club, Jl Boulevard, Panakkukang, Kamis (20/3) malam lalu.
Saat itu, beberapa di antara pengunjuk rasa diambil paksa oleh polisi. Mereka digiring ke Mapolresta Makassar Timur. Polisi beralasan pengunjuk rasa melanggar undang- undang tentang aturan berdemo di tempat umum yang melarang di malam hari dan tanpa izin polisi.
Sedangkan mahasiswa beralasan aksi yang dilakukan itu bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan Pemungutan Retribusi Usaha Kepariwisataan di Kota Makassar.
Salah satu isi perda, melarang aktivitas THM pada malam hari raya keagamaan. Mahasiswa menganggap bahwa malam itu bertepatan dengan malam Maulid Nabi Muhammad SAW dan menjelang perayaan misa Wafatnya Isa Al Masih.
Namun, malam itu, M Club dan sebagian besar THM di Makassar tetap beroperasi. Namun, pengunjuk rasa hanya mendatangi M Club saja.
Sumber Tribun yang dekat dengan sejumlah aktivis mahasiswa mengatakan, aksi demo ke THM kerap didorong oleh kepentingan pribadi.
"Mahasiswa yang demo dan polisi biasanya sudah saling kenal. Tidak jarang, aksi demo mereka dibiarkan karena ada kepentingan yang sama," kata sumber tersebut.
Mantan aktivis mahasiswa UNM, Andi Nuralim, juga membenarkan hal tersebut. Dia membenarkan bila ada oknum mahasiswa yang melakukan aksi hanya untuk mendapat "jatah" dari pengelola THM (lihat, Jatah Mahasiswa di THM)
Menurutnya, pengelola THM berkepentingan menggandeng kelompok mahasiswa dan aparat keamanan agar usaha mereka bisa tetap eksis.
Bubarkan Paksa
Apara kepolisian juga membubarkan paksa aksi demo mahasiswa Universitas 45. Ban bekas yang sedang terbakar disingkirkan polisi dari tengah jalan ke got. Bendera-bendera yang dibawa mahasiswa, termasuk bendera HMI, juga dilemparkan ke got.
Mahasiswa pun memilih mundur dan menutup pintu gerbang kampusnya sedangkan puluhan aparat kepolisian juga berjaga-jaga di depan kampus. Akibatnya jalanan sempat macet di kawasan ini.
Suasana pun berubah tegang, caci maki mahasiswa terus dilontarkan. Mereka meminta polisi untuk menjauh dari kampus mereka.Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan puluhan personel Polresta Makasar Timur memilih beranjak dari kampus. Namun, saat akan mengendarai motor, beberapa mahasiswa melemparkan sejumlah batu ke arah polisi.
Akibatnya, suasana kembali tegang. Namun, situasi akhirnya bisa dikendalikan dan polisi memilih meninggalkan lokasi.Setelah suasana mereda dan polisi meninggalkan kampus, aktivis mahasiswa kembali melanjutkan orasinya. Saat itulah, Iptu Rusdy dicegah mahasiswa.
Sesuai UU
Kapolda Sulsel menilai, penanganan aparat Polresta Makassar Timur terhadap unjuk rasa mahasiswa di M Club dan di depan kampus sudah tepat.
Alasannya, hal tersebut diatur oleh undang-undang (UU). "Sesuai dengan tuntutan reformasi yang salah satunya adalah penegakan supremasi hukum yang suarakan oleh elemen mahasiswa, maka polisi melakukan penegakan hukum," katanya.
Menurutnya, Polresta Makassar Timur melaksanakan penegakan hukum berdasarkan UU No 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
"Salah satu persyaratan UU ini adalah barang siapa yang akan melakukan penyampaian pendapat di depan umum atau unjuk rasa maka sekurang-kurangnya tiga hari sebelumnya harus memberitahukan pada Polri sehingga dapat dilakukan pelayanan berupa pengawalan dan pengamanan terhadap kegiatan tersebut," jelasnya.
Polri jug dapat menyampaikan kepada sasaran/objek unjuk rasa agar mempersiapkan diri menerima unjuk rasa dan dapat menjamin terlaksananya hak asasi orang lain.
Sisno juga membantah pernyataan yang menyebutkan pelarangan demo yang tak berizin adalah perintah kapolda. "Itu tidak benar. Sebab hal itu adalah perintah undang-undang," katanya.
Keenam mahasiswa UNM yang diamankan di Polresta Makassar Timur adalah Akbar, Iyan, Syamsul, Iksan, Kasman, dan Bastian. Tiga unit motor yang digunakan mahasiswa itu juga ikut diamankan di mapolresta.
Sebagian mahasiswa yang lolos dari penangkapan itu berhasil tiba dan bergabung dengan kelompok yang berunjukrasa di depan kampus Universitas 45 Makassar. Para pengunjukrasa ini mengklaim sebagai aktivis HMI Cabang Makassar. (jum)
Makassar, Tribun - Sejumlah mahasiswa Universitas 45 Makassar menyandera seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Sulselbar di kampus mereka di Jl Urip Sumoharjo, Senin (24/3/2008) sore.
Aksi penyanderaan Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rusdy Bali berlangsung sekitar dua jam. Aksi ini diduga terkait dengan tuntutan pembebasan enam mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang ditangkap di Jl AP Pettarani saat akan berdemo beberapa jam sebelumnya.
Mahasiswa UNM menggelar aksi terkait dengan pembubaran paksa demo sekelompok mahasiswa yang memprotes tempat hiburan malam (THM) M Club di Panakkukang Mas yang tetap buka di malam Maulid Nabi Muhammad SAW, pekan lalu.
Namun aksi mahasiswa ini dibubarkan oleh puluhan anggota polisi yang mencegat mereka saat akan bergabung dengan mahasiswa Universitas 45. Enam mahasiswa diamankan di Mapolresta Makassar Timur.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Polisi Sisno Adiwinoto dan Kapolresta Makassar Timur AKBP Kamaruddin membantah terjadi penyanderaan polisi. "Ini hanya kesalahpahaman saja," kata Sisno.
Dibebaskan
Rusdy dibebaskan setelah terjadi dialong antara mahasiswa dengan Kepala Satuan (Kasat) Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polresta Makassar AKP Adi Suharto.
Selanjutnya, AKBP Kamaruddin dan sejumlah perwira Polresta Makassar Timur datang menjemput Rusdy yang bertugas di Bagian Tata Usaha Dalam (Taud) Polda Sulsel. Proses "pembebasan" Rusdy berlangsung damai.
Rusdy dicegat di depan kampus Universitas 45 saat bermaksud pulang ke rumahnya. Mahasiswa yang saat itu masih berorasi, tiba-tiba bergerak dan "menahan" Rusdy yang berpakaian dinas.
Rusdy kemudian diajak masuk ke kantin kampus. Di tempat ini, perwira pertama tersebut disuguhi minuman dan makanan.
Sekitar satu jam kemudian, AKP Edy Harto tiba di lokasi dan menemui para "penyandera". Saat dialog berlangsung di halaman kampus, Edy hanya seorang diri.
Edy yang mengenakan pakaian sipil meminta mahasiswa agar mengizinkan Rusdy pulang ke rumahnya. Edy menegaskan, tindakan mahasiswa yang menyandera polisi telah melanggar hukum.
"Saya berharap peristiwa ini tidak terulang. Saya meminta teman-teman mahasiswa membiarkan dia pulang. Saya tidak mau ada istilah barter. Karena itu istilah dalam perang," ujar Edy di hadapan mahasiswa.
Edy mengatakan hal itu menanggapi pernyataan mahasiswa bahwa pihaknya bersedia memulangkan Rusdy bila keenam rekannya juga dibebaskan.
Edy menegaskan, enam mahasiswa UNM yang digiring di Mapolresta Makassar Timur hanya diperiksa untuk kepentingan penyelidikan. Keenam mahasiswa itu juga akan dibebaskan tidak lebih satu kali 24 jam bila selesai diperiksa.
"Setahu saya, mereka berdemo tapi tidak sampai merusak. Jadi mungkin tidak cukup satu kali 24 jam, sudah dibebaskan," jelas Edy.Mendengar penjelasan AKP Edy, mahasiswa kemudian memilih "berdamai" dengan polisi. Mereka pun membolehkan Rusdy pulang.
Beberapa menit setelah Edy dan mahasiswa berdialog AKBP Kamaruddin tiba di kampus Univeristas 45 Makassar. Kamaruddin langsung menemui Rusdy di kantin kampus dan saat itu juga Rusdy pulang dengan mengendarai sepeda motornya.
Kamaruddin menegaskan bahwa, dia tidak membebaskan Rusdy. Ia menolak dengan istilah pembebasan dengan alasan tidak ada penyanderaan.
Demo THM
Sebelum penyanderaan dilakukan, sekitar pukul 10.00 wita, kelompok mahasiswa UNM dan Universitas 45 masing-masing berunjuk rasa di depan kampusnya. Mereka mengecam tindakan polisi yang dinilai asal tangkap terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa.
Kasus tersebut menimpa sejumlah mahasiswa yang membawa bendera Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat berunjuk rasa di depan M Club, Jl Boulevard, Panakkukang, Kamis (20/3) malam lalu.
Saat itu, beberapa di antara pengunjuk rasa diambil paksa oleh polisi. Mereka digiring ke Mapolresta Makassar Timur. Polisi beralasan pengunjuk rasa melanggar undang- undang tentang aturan berdemo di tempat umum yang melarang di malam hari dan tanpa izin polisi.
Sedangkan mahasiswa beralasan aksi yang dilakukan itu bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan Pemungutan Retribusi Usaha Kepariwisataan di Kota Makassar.
Salah satu isi perda, melarang aktivitas THM pada malam hari raya keagamaan. Mahasiswa menganggap bahwa malam itu bertepatan dengan malam Maulid Nabi Muhammad SAW dan menjelang perayaan misa Wafatnya Isa Al Masih.
Namun, malam itu, M Club dan sebagian besar THM di Makassar tetap beroperasi. Namun, pengunjuk rasa hanya mendatangi M Club saja.
Sumber Tribun yang dekat dengan sejumlah aktivis mahasiswa mengatakan, aksi demo ke THM kerap didorong oleh kepentingan pribadi.
"Mahasiswa yang demo dan polisi biasanya sudah saling kenal. Tidak jarang, aksi demo mereka dibiarkan karena ada kepentingan yang sama," kata sumber tersebut.
Mantan aktivis mahasiswa UNM, Andi Nuralim, juga membenarkan hal tersebut. Dia membenarkan bila ada oknum mahasiswa yang melakukan aksi hanya untuk mendapat "jatah" dari pengelola THM (lihat, Jatah Mahasiswa di THM)
Menurutnya, pengelola THM berkepentingan menggandeng kelompok mahasiswa dan aparat keamanan agar usaha mereka bisa tetap eksis.
Bubarkan Paksa
Apara kepolisian juga membubarkan paksa aksi demo mahasiswa Universitas 45. Ban bekas yang sedang terbakar disingkirkan polisi dari tengah jalan ke got. Bendera-bendera yang dibawa mahasiswa, termasuk bendera HMI, juga dilemparkan ke got.
Mahasiswa pun memilih mundur dan menutup pintu gerbang kampusnya sedangkan puluhan aparat kepolisian juga berjaga-jaga di depan kampus. Akibatnya jalanan sempat macet di kawasan ini.
Suasana pun berubah tegang, caci maki mahasiswa terus dilontarkan. Mereka meminta polisi untuk menjauh dari kampus mereka.Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan puluhan personel Polresta Makasar Timur memilih beranjak dari kampus. Namun, saat akan mengendarai motor, beberapa mahasiswa melemparkan sejumlah batu ke arah polisi.
Akibatnya, suasana kembali tegang. Namun, situasi akhirnya bisa dikendalikan dan polisi memilih meninggalkan lokasi.Setelah suasana mereda dan polisi meninggalkan kampus, aktivis mahasiswa kembali melanjutkan orasinya. Saat itulah, Iptu Rusdy dicegah mahasiswa.
Sesuai UU
Kapolda Sulsel menilai, penanganan aparat Polresta Makassar Timur terhadap unjuk rasa mahasiswa di M Club dan di depan kampus sudah tepat.
Alasannya, hal tersebut diatur oleh undang-undang (UU). "Sesuai dengan tuntutan reformasi yang salah satunya adalah penegakan supremasi hukum yang suarakan oleh elemen mahasiswa, maka polisi melakukan penegakan hukum," katanya.
Menurutnya, Polresta Makassar Timur melaksanakan penegakan hukum berdasarkan UU No 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.
"Salah satu persyaratan UU ini adalah barang siapa yang akan melakukan penyampaian pendapat di depan umum atau unjuk rasa maka sekurang-kurangnya tiga hari sebelumnya harus memberitahukan pada Polri sehingga dapat dilakukan pelayanan berupa pengawalan dan pengamanan terhadap kegiatan tersebut," jelasnya.
Polri jug dapat menyampaikan kepada sasaran/objek unjuk rasa agar mempersiapkan diri menerima unjuk rasa dan dapat menjamin terlaksananya hak asasi orang lain.
Sisno juga membantah pernyataan yang menyebutkan pelarangan demo yang tak berizin adalah perintah kapolda. "Itu tidak benar. Sebab hal itu adalah perintah undang-undang," katanya.
Keenam mahasiswa UNM yang diamankan di Polresta Makassar Timur adalah Akbar, Iyan, Syamsul, Iksan, Kasman, dan Bastian. Tiga unit motor yang digunakan mahasiswa itu juga ikut diamankan di mapolresta.
Sebagian mahasiswa yang lolos dari penangkapan itu berhasil tiba dan bergabung dengan kelompok yang berunjukrasa di depan kampus Universitas 45 Makassar. Para pengunjukrasa ini mengklaim sebagai aktivis HMI Cabang Makassar. (jum)
Komentar
Posting Komentar