Mahasiswa UNM dan Ibu Korban Kecewa Putusan Hakim

Laporan: Jumadi Mappanganro. jum_tribun@yahoo.com

MAKASSAR, TRIBUN - Mahasiswa Universitas Negeri Makassar dan ibu Fachruddin, Siti Mariam Salam, mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim koneksitas yang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Pratu Rusli di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/3/2009).

Fachruddin adalah mahasiswa UNM yang meninggal akibat luka tembak di kepalanya yang direncanakan dan dilakukan Pratu Rusli. Peristiwa penembakan itu terjadi di Jl Pandang Raya, Panakkukang, Makassar, 17 Juli 2008 lalu. Pratu Rusli adalah personel Polisi Militer Kodam VII Wirabuana.

"Kami tidak puas atas putusan hakim. Sebab kami berharap terdakwa divonis seumur hidup, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," tutur Presiden BEM UNM Irfan Palippui didampingi Menteri Sosial Politik BEM UNM Rahmat Ahmad yang ditemui di PN Makassar.

Hal sama diakui ibu almarhum, Siti Mariyam Salam. Guru pada SD Inpres Pekkae, Kabupaten Barru, ini mengaku hukuman yang pantas bagi Pratu Rusli adalah seumur hidup.

"Sebab terdakwa telah membunuh anak saya dengan cara yang kejam. Dia juga militer, mestinya tahu aturan," tutur ibu enam anak ini yang ditemui usai sidang pembacaan putusan Pratu Rusli.

Sebelumnya majelis hakim sidang koneksitas yang terdiri Yulman, Andi Cakra Alam, dan Mayor CHK Wahyudi, berpendapat Pratu Rusli terbukti sebagai perencana dan eksekutor penembakan yang berujung kematian Fachruddin.

Pada sidang pembacaan vonis tersebut majelis hakim juga meminta terpidana dipecat dari kesatuannya.Karena tidak ada alasan yang bisa digunakan untuk mempertahankannya sebagai anggota TNI.

Ada pun pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa karena masih Rusli dianggap masih berusia muda, sehingga masih ada kesempatan berbuat baik di masa mendatang. Selain itu terdakwa tercatat sebagai anggota TNI yang pernah mengabdi bagi bangsa Indonesia.

Sedangkan yang memperberat adalah di antaranya karena dalam beberapa kali sidang, Pratu Rusli kerap memberi keterangan yang berbelit-belit. Sebagai prajurit TNI, perbuatannya yang membunuh korban dianggap mencoreng citra TNI.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Madjid yang dibacakan, Kamis (5/3/2009) lalu. Sebelumnya JPU menuntut Pratu Rusli dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Pembunuhan tersebut bermotif rasa cemburu. Pasalnya korban dianggap pernah menodai pacar Rusli yakni Siti Hajar saat keduanya belum berpacaran. Hajar sendiri jadi terdakwa dalam kasus ini. Namun sidangnya digelar terpisah.

Pratu Rusli dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Saat dibacakan putusan hakim, Rusli yang mengenakan pakaian militer terlihat tenang. Ia sempat menyapa beberapa pengunjung sidang. (*)

Sumber: www.tribun-timur.com edisi Senin, 16 Maret 2009 | 14:49 WITA

Komentar