LBH Makassar Buka Posko Pengaduan THR


Makassar, Tribun - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar kembali membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR). Posko ini siap mendampingi para buruh atau pekerja untuk mendapatkan THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: PER - 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di perusahaan.

LBH juga mendesak kepada para pengusaha memberikan THR kepada para buruh atau pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Buruh atau pekerja yang di PHK terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR, ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja waktu tertentu.

Kadiv Hak Ekosob LBH Makassar Abdul Kadir Wokanubun mengatakan, fakta memperlihatkan bahwa sampai tahun 2009 lalu, masih banyak pengusaha yang membandel dan tidak mau taat hukum. LBH Makassar sangat berharap agar kejadian tersebut tidak terulang di pada 2010 ini.

"Kami juga mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar menindak tegas para pengusaha yang tidak mematuhi aturan THR. Kami siap menerima pengaduan dan siap mendampingi para buruh yang tidak dibayar THR-nya oleh pengusaha," papar Abdul Kadir melalui rilisnya ke Tribun, Senin (30/8/2010).

Menurut Kadir, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih. Besarnya THR didasarkan pada dua hal yaitu masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka pekerja berhak atas THR sebesar satu bulan upah. (jum)

Alamat posko pengaduan:

Kantor LBH Makassar, Jl Serigala No 31, Makassar. Telp. 0411-831593.

Catatan: Tulisan di atas terbit di Tribun Timur edisi Selasa, 31 Agustus 2010

Komentar

  1. Lalu mngapa para buruh di satgas bangunan air drainase selama ini tdk menerima thr. . Dan semoga di tahun ini sdh ada... 2018

    BalasHapus
  2. Lalu mngapa para buruh di satgas bangunan air drainase selama ini tdk menerima thr. . Dan semoga di tahun ini sdh ada... 2018

    BalasHapus

Posting Komentar