Pengusaha Makassar Penyelundup Kayu Internasional

Makassar, Tribun - Sejumlah pengusaha dan perusahaan di Kota Makassar diduga terlibat mafia penyelundupan kayu internasional. Makassar rupanya telah menjadi basis praktik ilegal yang berkontribusi menghabisi kayu Merbau di hutan Papua, salah satu potensi hutan tropis di dunia yang masih tersisa.


Di kota ini, para cukong kayu memainkan praktik ilegal yang memanipulasi perizinan serta praktik korupsi berupa penyuapan terhadap oknum aparat berwenang di lapangan. Akibat ulah para mafia kayu itu, negara telah dirugikan miliaran rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Direktur JURnaL Celebes Mustam Arif pada konferensi pers yang digelar di Warkop 76, Toddopuli, Makassar, Kamis (5/7/2010). Konferensi pers ini dihadiri para jurnalis, aktivis LSM, perwakilan pemerintah, dan pemerhati lingkungan.

"Kesimpulan kami ini didasari hasil investigasi yang melibatkan tim investigator Telapak dan JURnaL Celebes yang didukung Environmental Investigation Agency (EIA) Inggris. Investigasi ini kami lakukan sekitar enam bulan, ," ungkap Mustam.

Menurut Mustam, salah satu hal yang menguatkan dugaan tersebut adalah saat Bea Cukai membongkar penyelundupan 23 kontainer kayu bulat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 19 Oktober 2009 lalu. Kayu tersebut dikirim oleh UD Menara Mas yang berkantor di Makassar. Sesuai dokumen, kayu tersebut rencananya dikirim ke tiga perusahaan berbeda.

Ada yang akan dikirim ke Skyrun International Group di China. Ada yang dikirim ke Sri Balaji Logs Products di India. Ada juga ke Vary Timber di Korea Selatan. Diduga dalam operasinya, Menara Mas bekingi banyak pihak. Pasalnya, kayu yang dikirim itu memiliki dokumen legalitas lengkap.

PT Superintending Company of Indonesia (Sucopindo), salah satu BUMN, telah mengeluarkan legalitas kayu 23 kontainer tersebut, sehingga menjadi dasar Menara Mas untuk memperoleh Eksportir Terdaftar Produksi Industri Kehutanan (STPIK) dan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK).

Namun, ketika transit di Tanjung Priok, petugas Bea Cukai menemukan dalam kontainer- kontainer yang dikirim UD Menara Mas itu bukan kayu setengah jadi, melainkan kayu bulat (kayu gelondongan) berdiameter 1,25 meter dengan panjang belasan meter.

Padahal, berdasarkan Permendag 20 Tahun 2008, hanya kayu setengah jadi atau yang sudah jadi yang dibolehkan diekspor dengan syarat melalui pemeriksaan fisik surveyor independen yang ditetapkan pemerintah. Khusus kasus ini, Bea Cukai menaksir kerugian negara sekitar Rp 1,15 miliar.

Akibat perbuatannya itu, seorang surveyor Sucopindo Makassar Abdul Hakim, Halim Perdana Kusumah dan M Arsyad dari UD Menara Mas telah diseret ke Pengadilan Negeri Makassar. Sedangkan bos mereka yakni HG, belum tersentuh hukum. (jum)

Tidak Terdaftar di Dishut Sulsel

Kepala Bidang Pengusahaan Hutan Dinas Kehutanan Sulsel Sri Endang Sukarsih menegaskan, UD Menara Mas maupun Nessa Golden Wood, nama baru Menara Mas, hingga kemarin, belum terdaftar di Dinas Kehutanan Sulsel.

"Kalau tidak ada di daftar kami, perusahaan itu memang patut dipertanyakan. Terungkapnya kasus ini, justru Dinas Kehutanan Sulsel sangat berterima kasih. Kasus ini juga menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap lalulintas kayu yang masuk maupun keluar dari Makassar," ujar Sri yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

Sri menambahkan, pihaknya sepakat dengan rekomendasi JURnaL Celebes dan Telapak yang meminta Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan Wali Kota Makassar serta instansi terkait agar tak kompromi dengan upaya cukong yang menjadikan Makassar sebagai salah astu poros perdagangan ilegal. (jum)

Jenis kayu yang diselundupkan: kayu merbau asal Papua
- Negara tujuan: India, Korsel, dan China
- Persinggahan di Makassar di KIMA

Catatan: berita di atas terbit di Tribun Timur edisi Jumat, 6 Agustus 2010

Komentar