Calon Komisioner KIPD Sulsel Harus Non Partisan

Catatan dari Multi Stakeholders Meeting

PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Komisioner Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan yang diketuai Prof Dr Sadly MA didesak agar tak meloloskan calon yang terlibat politik praktis.

Pansel juga diminta mempertimbangkan usia produktif bagi calon komisioner sebelum menyerahkan nama-nama calon komisioner untuk mengikuti seleksi selanjutnya di DPRD Sulawesi Selatan.

Demikian antara lain butir rekomendasi dari Multi Stakeholders Meeting yang digelar Pendidikan Rakyat Anti Korupsi (PeRAK) Institute bekerja sama Indonesian Corruption Watch (ICW) di BarugaE Cafe & Resto, Jl Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sabtu (18/12/2010) lalu.

Multi Stakeholders Meeting tersebut diikuti sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil (OMS), akademisi, dan organisasi jurnalis di Makassar.

Di antaranya hadir Zohra A Baso (FPMP Sulsel), Koordinator FIK Ornop Sulsel Khudri Arsyad, Direktur PeRAK Institute Asram Jaya, dosen UMI Zakir Sabara, aktivis PeRAK Institute Mawardi, Field Officer Transparancy International Indonesia (TII) Makassar Muhammad Haekal, dan Baso Temmanengnga dari esensi.

Pada pertemuan itu juga merekomendasikan agar calon komisioner yang akan dipilih tidak sedang dalam proses kasus tindak pidana. Bagi komisioner yang berstatus PNS bersedia cuti di luar tanggungan negara dan diumumkan ke publik.

"Dari pertemuan ini kami sepakat merekomendasikan agar calon komisioner yang akan dipilih juga memiliki pengalaman dan keterampilan teknis seperti mediasi, fasilitasi, investigasi, dan lobi terkait dengan pelayanan publik," jelas Asram yang menginisiasi pertemuan tersebut.

Menurut Asram, keenam poin rekomendasi itu selanjutnya akan diserahkan ke Pansel KIPD Sulsel. "Insya Allah kita akan serahkan pada Senin (20/12) nanti," ujar mantan aktivis mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini.

Informasi dari Prof Sadly, sebanyak 38 nama calon komisioner masih akan diseleksi hingga mengerucut menjadi 15 nama. Nantinya ke-15 orang inilah yang akan diserahkan pansel ke DPRD Sulawesi Selatan untuk selanjutnya mengikuti uji kelayakan.

"Nantinya DPRD-lah yang menentukan lima nama calon komisioner untuk diusulkjavascript:void(0)an dilantik oleh Gubernur Sulsel," ujar Prof Sadly beberapa hari lalu. (jumadi mappanganro)

Catatan: Tulisan di atas terbit di Tribun Timur edisi Senin, 20 Desember 2010

Komentar