Antara RUU RN vs UU KIP


UMUMNYA jurnalis di Makassar dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU-RN) dengan dua varian utama. Pertama, menolak tegas RUU RN dengan alasan berpotensi menumpulkan daya kritis pers terhadap jalannya pemerintahan dan melemahkan fungsi pers dalam penyebarluasan informasi.

Kedua, menerima dengan catatan merevisi sejumlah pasal dalam RUU RN yang dianggap bertentangan atau tidak selaras dengan UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers dan UU No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal tersebut disampaikan Nasrullah Nara saat memaparkan intisari tesisnya berjudul RUU RN versus Kebebasan Pers (Studi Tentang Opini Wartawan di Makassar) pada seminar hasil penelitiannya yang dipaparkan di depan tim penguji di kampus Unhas, Makassar, Kamis (27/1/2011).

Penelitian Nasrullah ini dilakukan dalam rentang waktu April hingga Mei 2010 lalu. Tipe penelitian yang dilakukannya menggunakan metode kualitatif. Informannya beragam. Ada wartawan surat kabar, televisi, radio, dan jurnalis online yang bertugas di Makassar.

Seminar tersebut merupakan salah satu tahapan dan syarat untuk gelar magister. Nasrullah adalah mahasiswa Ilmu Komunikasi Pascasarjana Universitas Hasanuddin angkatan 2008 yang juga wartawan sekaligus Kepala Biro Kompas Sulawesi dan Indonesia Timur.

Pada seminar itu, tampil sebagai pengujinya adalah Prof Dr Hafied Cangara MSc, Prof Dr A Alimuddin Unde Msi, Dr Iqbal Sultan MSi, dan Dr Hasrullah. Pada seminar tersebut, tim penguji menilai Nasrullah layak maju ke tahap akhir yakni ujian tertutup.

Saat ditanya perihal sikapnya terhadap RUU RN, Nasrullah cenderung menganggap rahasia negara boleh ada, tetap hanya untuk urusan strategi militer, keamanan negara, dan hubungan luar negeri. Sedangkan dalam konteks anggaran publik, menurutnya tidak boleh dikompromikan adanya rahasia negara. (jumadi mappanganro)


Catatan: Tulisan di atas terbit di Tribun Timur edisi Jumat, 28 Januari 2011

Komentar