Konsumsi Sekkot Makassar Rp 53 Juta Sehari


Sekretariat DPRD Rp 12,7 Juta Sehari

Makassar, Tribun - Alokasi anggaran makan minum (konsumsi) tamu dan rapat pegawai satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kota Makassar pada 2011 dinilai tak wajar dan banyak kejanggalan.



Besar anggaran konsumsi selama 2011 yang tercantum di APBD 2011 senilai Rp 36,944 miliar. Dari total anggaran konsumsi itu, alokasi untuk Sekretariat Kota (Sekkot) Makassar misalnya berada terbanyak pertama yakni Rp 15,3 miliar setahun.

Jika dalam satu bulan jumlah hari kerja adalah 24 hari atau 288 hari dalam satu tahun, maka anggaran komsumsi setiap hari pada Sekkot Makassar lebih Rp 53 juta sehari.

Demikian hasil analisis tim Budget Resource Center (BRC) Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulselbar terhadap APBD Pemkot Makassar 2011 yang dipaparkan Abdul Azis Paturungi di Makassar, Rabu (5/1/2011).

"Apa tidak berlebihan anggaran makan minum di sekkot itu Rp 53 juta sehari? Itu sama dananya kalau kita membuat pesta mewah di hotel berbintang setiap hari," ujar Azis, Direktur Eksekutif Yasmib Sulselbar.

Selain anggaran konsumsi sekkot, alokasi anggaran konsumsi untuk Sekretariat DPRD Makassar senilai Rp 3,6 miliar setahun atau sekitar Rp 12,7 juta sehari, juga dinilai tak adil.

Anggaran tersebut setara dengan alokasi dana konsumsi untuk dinas kesehatan yang juga rata-rata senilai Rp 12,7 juta sehari.

"Padahal, jumlah dana konsumsi untuk dinas kesehatan tersebut, tak hanya untuk pegawai di kantor dinas kesehatan, tapi termasuk biaya konsumsi pegawai dan pasien di tujuh puskesmas yang ada di Makassar," paparnya.

Mengingat sekarang ini pemerintah khususnya di Kota Makassar sangat gencar melakukan upaya pencegahan korupsi di kalangan internal birokrasi, maka sebaiknya Pemkot Makassar harus melakukan koreksi dan pengawasan yang ketat secara internal terhadap alokasi anggaran konsumsi yang ada. Hal ini mengingat pos anggaran konsumsi ini sangat rawan dikorupsi. (jumadi mappanganro)


Mesti Dievaluasi

Menurut Abdul Azis Paturungi, dari analisis ABPD Makassar 2011 itu terdapat banyak keganjalan karena anggara konsumsi pada hampir semua SKPD lingkup Pemkot Makassar selalu berulang dengan jumlah nominal yang cukup tinggi.

Pada APBD 2011 itu diasumsikan pegawai makan siang umumnya makan siang lebih satu kali makan, kendati terlibat di beberapa kegiatan dalam satu hari yang sama. Padahal, logikanya adalah seorang pegawai pasti makan siang hanya sekali sehari, tidak berkali-kali.

Azis meminta agar Pemkot Makassar memiliki standar biaya konsumsi yang baku untuk menentukan besaran biaya konsumsi pegawai, misalnya berapa rupiah biaya konsumsi seorang pegawai per hari.

Menurut Yasmib, sebaiknya DPRD mengevaluasi alokasi anggaran konsumsi tersebut untuk kemudian direalokasikan pada program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya masyarakat miskin.

"Bukankah setiap tahun program yang diusulkan oleh masyarakat lewat mekanisme musrenbang itu hanya terserap oleh anggaran yang ada sekitar 30-40 persen. Artinya masih banyak program yang membutuhkan alokasi anggaran untuk dapat dilaksanakan, bukan sekadar makan minum pegawai," jelas Azis di Makassar, Rabu (5/1). (jumadi mappanganro)

Catatan: Tulisan di atas terbit di tribun timur edisi 6 Januari 2011

Komentar