Perlu Sinergis Penanggulangan Kemiskinan di Makassar

Catatan dari Workshop Membangun Pusat Informasi Database

SELAMA
ini masih ada kesan bahwa banyak orang miskin disebabkan kebodohan dan kemalasan. Stigma ini dinilai sangat keliru. Sebab orang miskin, selain karena tak memiliki aset, tapi juga bisa karena mereka tak diberi akses untuk hidup layak.


Tugas dan tanggungjawab negaralah, dalam hal ini pemerintah, untuk untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi kebutuhan hidup layak masyarakat miskin. Karena itu, perlu strategi penanggulangan miskin itu berbasis HAM.

Bukan hanya itu, juga diperlukan sinergitas program penanggulangan kemiskinan oleh berbagai pihak yang didukung perbaikan informasi database yang memadai dan selalui dilakukan perbaruan.

Hal itu mengemuka Workshop Membangun Pusat Informasi Database dan Pembelajaran Pada Kota Solo dalam Membangun Sinergi Tim Kerja Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di Hotel Denpasar, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (23/2/2011).

Workshop ini digelar atas kerja sama Koalisi Pemberdayaan Masyarakat Sipil (KuPAS), SAPA, Ford Foundation, dan Pemkot Makassar. Pada workshop ini tampil sebagai pembicara adalah Yaury Tetanel dari SAPA dan Mulyadi Prajitno Direktur Pelaksana Yayasan Pengkajian Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) sekaligus katalisator penanggulangan kemiskinan Kota Makassar.

Menurut Mulyadi, pengurangan jumlah kemiskinan di Kota Makassar juga tak efektif bila daerah penyangga Makassar seperti Kabupaten Gowa, Takalar, Maros, dan Pangkep tak dilakukan program penanggulangan kemiskinan secara maksimal.

"Sebab Makassar adalah salah satu tujuan urbanisasi masyarakat di daerah sekitarnya. Urbanisasi ini tak bisa disalahkan. Pemerintah tak boleh melarang orang miskin dari luar Makassar datang di Makassar untuk mencari nafkah. Justru pemerintah berkewajiban melindungi, menghormati, dan memenuhi kebutuhan hidup layak masyarakat miskin tersebut," papar Mulyadi.

Ia menambahkan, kewajiban pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menurunkan 10 persen jumlah angka kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Karena itu, setiap pemerintah daerah harus memiliki strategi penanggulangan kemiskinan daerah (SKPD) dan pelembagaannya. Ini sesuai Perpres No 15 tahun 2010 dan Permendagri 42 tahun 2010. (jumadi mappanganro)

Catatan: Tulisan di atas diterbitkan di Tribun Timur edisi Kamis, 24 Februari 2011

Komentar