Badan Publik Diminta Segera Tetapkan Struktur PPID

Makassar, Tribun - Seluruh badan publik diwajibkan segera menetapkan struktur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), termasuk badan publik di Sulawesi Selatan. Badan publik juga diminta segera meakuan assesment cepat ke para pihak tentang kebutuhan informasi prioritas.

Hal itu disampaikan Dono Prasetyo, komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), pada Forum Fasilitasi Pembentukan Jaringan Kerja Komunitas Peduli Informasi Publik yang digelar di Hotel Makassar Golden, Jl Pasar Ikan, Makassar, Rabu (6/4/2011). Kegiatan ini digelar KIP.

"Selain itu, badan publik juga wajib menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi dan mendaftarkan informasi yang dikecualikan," tambah mantan Direktur Pengembangan Intitusi Institut Studi Arus Informasi (ISAI) ini.

Badan publik dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, polri, dan badan publik lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD.

Badan publik juga termasuk organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri.

Menurut Dono yang hadir bersama Desakan tersebut merupakan konsekuensi telah disahkannya Undang-Undang (UU) RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP.

Selain Dono hadir pula pada acara ini adalah Wakil Ketua Komisioner Subkomisi Informasi Hukum, Peradilan dan HAM KIP Henny S Widyaningsi. Kegiatan ini dihadiri sekitar 20-an peserta yang datang dari beragam profesi.

Di antaranya dari kalangan akademisi, organisasi jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan pemerintah. Hadir pula calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel.

"Konsekuensi lain dari hadirnya UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP, masyarakat bisa mengadukan badan publik yang tak mau memberikan informasinya kepada masyarakat yang bermohon. Ada sanksi pidana jika hal ini dilanggar," jelas Henny yang juga dosen Ilmu Komunikasi UI ini.

Pada akhir acara tersebut, penyelenggara dan peserta bersepakat membentuk Jaringan Advokasi Informasi Masyarakat (JAIM) Sulawesi Selatan. Nantinya, JAIM akan menjadi jaringan kerja Komisi Informasi Provinsi Sulsel untuk mendorong masyarakat pro aktif memanfaatkan momentum keterbukaan informasi publik ini.

Peserta sepakat mendaulat Abdul Muttalib yang juga Direktur LBH Makassar sebagai Koordinator JAIM Sulsel. (jumadi mappanganro)

Komentar