MAKASSAR, TRIBUN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni (Papua Barat) akhirnya menghentikan somasi kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Aswar Hasan. Kedua pihak sepakat tidak melanjutkan persoalan ini menjadi sengketa dan/atau tuntutan awal, banding dan kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya.
Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua pihak saat dimediasi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Jl Serigala, Makassar, Jumat (13/5) siang. Salah satu isi kesepakatan itu adalah kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai dengan itikad baik dan secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.
Sengketa tersebut berawal tulisan opini Aswar Hasan di salah satu media massa di Makassar, 26 April lalu. Tulisan Aswar itu berjudul Menguak Praktik Korupsi: Belajar dari Kasus Papua.
Terkait tulisan Aswar itu, pihak Pemkab Bintuni merasa dirugikan. Pasalnya, pada tulisan dimaksud terkesan menyudutkan Pemkab Bintuni terkait pencairan dana senilai Rp 6 miliar untuk pemakaian tanah hak ulayat oleh BP Migas.
"Berdasarkan tulisan tersebut, Pemkab Bintuni kemudian mengajukan somasi ke Aswar Hasan. Namun setelah dilakukan pertemuan antara LBH Makassar sebagai kuasa hukum Aswar dan kuasa hukum Pemkab Bintuni sepakat menempuh jalur mediasi," jelad Abdul Muttalib.
Mewakili Pemkab Teluk Bitung hadir kuasa hukumnya Tahir MH dan Kepala Bidang Infokom Kabupaten Teluk Bintuni. Hadir pula Direktur LBH Makassar Abdul Muttalib sebagai kuasa hukum Aswar Hasan.
Penandatangan pernyataan kesepakatan damai kedua pihak ini juga disaksikan Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Sulsel Johansyah, Koordinator Komiter Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi Upi Asmaradhana, dan sejumlah aktivis LBH Makassar.
Aswar menegaskan bahwa opininya yang kemudian dipersoalkan itu tak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik Bupati Teluk Bintuni. (jumadi mappanganro)
Tulisan di atas terbit di Tribun Timur edisi Sabtu, 14 Mei 2011.
Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua pihak saat dimediasi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Jl Serigala, Makassar, Jumat (13/5) siang. Salah satu isi kesepakatan itu adalah kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai dengan itikad baik dan secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.
Sengketa tersebut berawal tulisan opini Aswar Hasan di salah satu media massa di Makassar, 26 April lalu. Tulisan Aswar itu berjudul Menguak Praktik Korupsi: Belajar dari Kasus Papua.
Terkait tulisan Aswar itu, pihak Pemkab Bintuni merasa dirugikan. Pasalnya, pada tulisan dimaksud terkesan menyudutkan Pemkab Bintuni terkait pencairan dana senilai Rp 6 miliar untuk pemakaian tanah hak ulayat oleh BP Migas.
"Berdasarkan tulisan tersebut, Pemkab Bintuni kemudian mengajukan somasi ke Aswar Hasan. Namun setelah dilakukan pertemuan antara LBH Makassar sebagai kuasa hukum Aswar dan kuasa hukum Pemkab Bintuni sepakat menempuh jalur mediasi," jelad Abdul Muttalib.
Mewakili Pemkab Teluk Bitung hadir kuasa hukumnya Tahir MH dan Kepala Bidang Infokom Kabupaten Teluk Bintuni. Hadir pula Direktur LBH Makassar Abdul Muttalib sebagai kuasa hukum Aswar Hasan.
Penandatangan pernyataan kesepakatan damai kedua pihak ini juga disaksikan Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Sulsel Johansyah, Koordinator Komiter Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi Upi Asmaradhana, dan sejumlah aktivis LBH Makassar.
Aswar menegaskan bahwa opininya yang kemudian dipersoalkan itu tak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik Bupati Teluk Bintuni. (jumadi mappanganro)
Tulisan di atas terbit di Tribun Timur edisi Sabtu, 14 Mei 2011.
Komentar
Posting Komentar