Sesalkan Sekjen Kemendagri


WAKIL Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan Rayudaswati Budi menyesalkan pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni yang menyatakan bahwa keberadaan KI membebani daerah. Pernyataan Diah tersebut dimuat di media massa.

Menurutnya, pernyataan Diah tersebut melemahkan semangat reformasi dan pelaksanaan good governance dan sistem demokrasi di Indonesia. Sebab pembentukan KI di daerah itu amanat Undang-Undang.

Perihal anggaran dan sarana prasarana itu diatur pada pasal 29 UU No 14 tahun 2008. Depdagri punya otoritas lain yang diatur dengan UU sendiri. Karena itu harusnya kemendagri justru mendukung keberadaan KI di daerah,:

"Saya sependapat dengan rekan kami, Mattewakkan, bahwa pernyatan Diah tersebut jangan sampai itu kesannya karena kurangnya komitmen untuk mewujudkan good government, clear goverment dan open goverment," tutur mantan aktivis pers kampus ini di Makassar, Kamis (14/7/2011). (jumadi mappanganro)

Catatan: Tulisan di atas dimuat di Tribun Timur edisi Jumat, 15 Juli 2011

Komentar