Catatan dari Diskusi Terbatas: Refleksi Hari Hak Tahu Sedunia (1) 

Pemerintah dan Badan Publik Belum Serius Bentuk PPID 

Makassar, Tribun - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Pemerintah Kota Makassar, dan sebagian besar pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Sulsel belum serius melaksanakan amanat Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Buktinya, mereka belum mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID). 

Setali tiga uang dengan badan-badan publik lainnya di Sulsel. Padahal, kewajiban mengangkat PPID tersebut merupakan perintah UU KIP. UU ini memberi batas waktu bagi semua instansi pemerintah dan badan publik lainnya untuk mengangkat PPID selambat-lambatnya Agustus lalu. Hal tersebut mengemuka pada Diskusi Terbatas: Refleksi Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang digelar Yayasan Kemerdekaan Pers dan Kebebasan Berekspresi di Warkop 76, Jl Toddopuli Raya, Makassar, Rabu (28/9/2011) sore. 

Diskusi ini sekaligus peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day) yang diperingati secara internasional setiap 28 September. Diskusi terbatas ini menghadirkan antara lain tiga komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel Mattewakkang, Hidayat Nahwi Rasul, dan Abdul Haeba Ramli. Turut hadir pengacara Abraham Samad, akademisi Fadly M Natsif, komisioner KPID Sulsel Andi Fadli, dan Upi Asmaradhana, penerima penghargaan internasional berupa Helman/Hammet Grant Award 2011 dari Human Right Watch yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat. 

Hadir pula Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Makassar Ana Rusli, Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel Jumadi Mappanganro, dan sejumlah beberapa perwakilan LSM dan jurnalis lainnya. Menurut Mattewakkang pihaknya telah menyurati dan mengingatkan para pemkab dan pemkot serta sejumlah badan publik lainnya di Sulsel agar segera membentuk PPID. Namun imbauan tersebut belum mendapat perhatian serius. 

"Buktinya, dari beberapa kabupaten dan kota di Sulsel, baru lima pemkab yang kami tahu sudah membentuk PPID. Kelima pemkab itu adalah Tana Toraja, Toraja Utara, Pinrang, Luwu Utara, dan Bulukumba. Selain itu, kami belum dengar sudah membentuk PPID. Termasuk badan-badan publik lainnya," beber Mattewakkang. 

Padahal, kata Mattewakkang, tugas dan fungsi PPID tersebut sangat vital. Di antaranya PPID-lah bertugas memberikan informasi ke publik yang menyangkut informasi yang memang menjadi hak publik untuk tahu. PPID jugalah yang bertanggungjawab dan mengikuti sidang manakala ada pihak yang menyengketakan instansi tersebut terkait informasi. (jumadi mappaganro)

Komentar