Pengemis Makin Marak di Kota Makassar

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengemis makin marak di Kota Makassar. Mereka yang mengemis tak hanya orangtua, anak-anak usia sekolah pun juga dilibatkan. Laki maupun perempuan.
  
Lokasi mengemis pun kian meluas. Mereka tak hanya memelas di perempatan atau di pertigaan jalan di kota ini. Rumah-rumah ibadah, rumah makan, kantor-kantor pemerintah maupun swasta, pasar, hingga rumah-rumah warga pun didatangI. Bahkan lokasi-lokasi wisata, rumah sakit umum, puskesmas, warung-warung kopi, kampus, hingga SPBU-SPBU pun diserbu para pengemis. Mereka beraktivitas sejak pagi hingga larut malam.
Walau masih bocah dipaksa mengemis di sebuah warkop di Jl Veteran Selatan, Makassar, Minggu (24/6/2012).
“Pak uang-ta,” ujar seorang bocah kepada beberapa pengunjung sebuah warkop di Jl Veteran Selatan, Makassar, Minggu (24/6/2012) pagi.

Bocah pengemis itu tak hanya seorang. Melainkan berlima. Masing-masing menenteng kantung plastik yang difungsikan untuk menadah uang pemberian para dermawan yang didatanginya.

“Pengemis ke warkop ini sudah sering. Walau beberapa kali dilarang, tetap saja mereka datang,” ujar Rian, pengunjung warkop yang didatangi para pengemis tersebut.
           
Terhadap keberadaan para peminta-minta itu, sebagian orang mengaku resah. Bukan hanya itu, keberadaan para pengemis yang beroperasi di perempatan atau pertigaan jalan itu dikhawatirkan membahayakan bagi keselamatan mereka. Semisal menjadi korban tabrakan.

Apalagi para pengemis yang beroperasi di dekat-dekat lampu merah itu umumnya adalah kalangan anak-anak. Bahkan beberapa di antara anak pengemis itu ‘nekad’ menggendong bayi.

Pemandangan ini bisa dijumpai antara lain di sekitar Mal Panakkukang, sekitar jalan layang (fly over) atau perempatan Jl Pettarani-Jl Urip Sumoharjo, pertigaan Jl Sultan Alauddin-Jl AP Pettarani, dan di depan kampus Unhas di Jl Perintis Kemerdekaan.

Dari pengamatan Tribun, agaknya jarang ada tempat di Kota Makassar ini yang steril dari para pengemis. Hanya kantor-kantor kepolisian dan militer saja di kota ini yang masih ragu didatangi para pengemis tersebut.

Perda

Padahal, Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen di Kota Makassar. Perda ini antara lain melarang setiap orang atau anak jalanan, gelandangan dan pengemis dilarang mengemis, atau menggelandang di tempat umum (Pasal 46).
       
Pada pasal 48 perda tersebut juga menegaskan bahwa setiap orang atau sekelompok orang dilarang melakukan kegiatan mengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial
atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu di tempat umum yang dapat mengancam keselamatannya, keamanan dan kelancaran penggunaan fasilitas umum.
   
Sedangkan pada pasal 49 perda yang sama ditegaskan bahwa setiap orang atau sekelompok orang tidak dibenarkan memberi uang dan/atau barang kepada anak jalanan,
gelandangan, pengemis dan pengamen serta pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu yang berada di
tempat umum. Melanggar aturan tersebut tentu ada sanksinya.

Saat awal perda ini disosialisasikan, para pengemis sempat ‘menghilang’ di jalanan. Apalagi seorang yang dituduh mengeksploitasi para pengemis itu sempat ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Makassar. Namun kini, Dinas Sosial Kota Makassar dan Satpol PP Kota Makassar agaknya kewalahan menegakkan perda tersebut.

Padahal perda ini dibuat karena didasari pemikiran bahwa anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di Kota Makassar selama ini cenderung membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. Juga mengganggu ketentraman di tempat umum serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan. (*)

                               
Laporan: Jumadi Mappanganro

Komentar