Kota Bentor

Jalan-jalan di Kota Gorontalo (2)

Kota Gorontalo saat diabadikan, Kamis (4/7/2013) sore.

Kota Gorontalo tak salah jika juga digelar kota bentor. Sebab kendaraan roda tiga hasil modifikasi becak dan sepeda motor ini sangat mendominasi di jalan-jalan di ibu kota Provinsi Gorontalo.

Hampir tak ada sudut kota ini tanpa bentor. Selain bentor, kendaraan umum yang bisa jadi pilihan berkeliling kota ini adalah bendi.

Rupanya kendaraan yang mengandalkan tenaga kuda ini masih bertahan di kota ini.

Selama di kota ini, saya tak pernah melihat mobil sedan bertuliskan taxi berseliweran di jalan-jalan.

Juga tak ada ojek sepeda motor yang menawarkan tumpangan. Itulah saya lihat saat berada di Kota Gorontalo selama tiga hari, 4-6 Juli 2013.

Bentor agaknya mendapat perlakuan 'istimewa' di Kota Gorontalo. Sebab pengemudi bentor bisa leluasa memarkir kendaraannya.

Tak terkecuali di depan hotel, mal, kantor wali kota, maupun kantor-kantor penting lainnya di kota ini.

Pun tak ada jalan di kota ini yang tak boleh dilintasi bentor. Jalan protokol pun boleh. Bentor pun telah menjadi raja jalanan di Kota Gorontalo.

Bentor telah 'meminggirkan' keberadaan angkutan kota (angkot) dan bendi di kota ini.


Bentor berjejer di salah satu mal di Kota Gorontalo, Kamis (4/7/2013) sore.
Melihat dan merasakan 'keistimewaan' bentor di Kota Gorontalo, saya pun langsung teringat dengan Kota Makassar.

Bentor-bentor di Kota Makassar maupun di beberapa kota/kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sama persis bentuknya dengan di Gorontalo.

Pengemudi berada di belakang. Sedangkan penumpangnya di depan pengemudi.

Hal ini bisa dimaklumi karena konon bentor-bentor yang ada di Sulsel itu pada awalnya memang dibeli dan dipesan langsung dari Gorontalo.

Belakangan kendaraan roda tiga yang ada di Makassar dan beberapa daerah lainnya di Sulsel itu merupakan hasil rakitan sejumlah bengkel lokal setempat. Tak lagi dipesan dari Gorontalo.

Namun tak jelas kapan bentor-bentor itu mulai pertama kali masuk di daratan Sulsel. Kalau tak salah, di Makassar, saya melihat bentor itu mulai beroperasi pada tahun 2007.

Kala itu masih segelintir. Namun dengan cepat bentor-bentor itu pun menjamur di Kota Makassar.

Kini diperkirakan telah mencapai lebih 10 ribu unit.

Yang beda dengan di Gorontalo, bentor-bentor di Makassar justru diperlakukan seperti angkutan umum yang tak diharapkan keberadaannya. Acap kali polisi menangkap bentor-bentor tersebut.

Alasan pelarangannya beragam. Di antaranya karena pengendara bentor itu hanya memiliki SIM C atau surat izin mengemudi kendaraan roda dua.

Sementara becak beroda tiga. Bentor-bentor itu pun tak pernah mendapat izin operasional dari Pemerintah Kota Makassar.

Bentor menanti penumpang di depan Mal Karsa Utama di Jl S Parman, Kota Gorontalo, Kamis (4/7/2013) sore.

Alasan lain, bentor bentor itu dianggap berbahaya bagi keselamatan penumpang alias tak safety. 

Keberadaan bentor-bentor itu dianggap justry turut makin memacetkan Kota Makassar.

Pemkot Makassar bersama Polrestabes Makassar pun sampai beberapa kali rapat membahas keberadaan bentor.

Hasil beberapa kali rapat itu, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kemudian mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pengendalian Operasional Kendaraan Bentor dalam Wilayah Makassar.

Dalam Peraturan Perwali itu disebutkan bahwa bentor hanya diperuntukan di wilayah pemukiman, bukan di jalan-jalan protokol.

Aturannya, hanya empat kecamatan di Makassar yang dibolehkan bentor beroperasi yakni Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya, Tamalate dan Manggala.

Melanggar ketentuan ini, pemilik bentor akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.   

Menyusul Perwali itu, Wali Kota Makassar pun mengeluarkan kebijakan bahwa bentor boleh beroperasi di Makassar dengan syarat modelnya diubah. Ada dua  prototipe yang ditawarkan.

Desain pertama, tempat duduk penumpang berada di belakang pengemudi. Mirip dokar atau berubah 180 derajat dari model saat ini.

Model kedua, tempat duduk penumpang berada tepat disamping pengemudi. Mirip bentor yang ada di Banda Aceh, Provinsi Nangro Aceh Darussalam.

Model bentor ini sempat dipublikasikan sejumlah surat kabar harian di Kota Makassar. Pro kontra pun terjadi pada warga Kota Makassar merespon rencana tersebut.

Apa yang terjadi saat ini? Larangan dan imbauan Pemkot Makassar itu hingga kini masih saja belum diindahkan.

Pelarangan justru sempat mendapat perlawanan dari para pebentor dengan beberapa kali menggelar demo menolak pelarangan tersebut. (JM)

Gorontalo, 5 Juli 2013

Komentar