17 Hal Penting Diperhatikan Saat Menulis Berita


SETIAP media massa memiliki standar operasional prosedur (SOP) penulisan berita bagi para jurnalisnya .

Di tempat saya bekerja, Tribun Timur, pun demikian. Poin-poin SOP-nya lumayan banyak.

Tapi kali ini saya hanya memaparkan 17 hal penting yang selalu ditekankan bagi para wartawan Tribun Timur saat membuat berita.

Apa saja itu?

1. Setiap berita yang dibuat minimal terdiri delapan paragraf dan disertai foto.

2. Setiap foto wajib ada chaption atau keterangan foto. Isi keterangan minimal mengandung unsur 4W: siapa, apa, kapan, dan di mana.

Disarankan foto yang dikirim adalah foto eye catching (menarik dipandang). Contohnya foto wanita cantik. 

Foto yang mengerikan dihindari. Misalnya foto yang menampakkan darah, foto bagian tubuh yang terlepas akibat kecelakaan atau dibunuh.

Untuk foto orang meninggal, sebaiknya yang dikirim adalah foto orang tersebut semasa hidupnya. Bisa foto repro.


3. Berita yang dikirim minimal harus lengkap unsur 5W + H-nya

Untuk berita yang dibuat mendalam, idealnya berita yang dibuat dilengkapi uraian 3W:
- What happened (Merangkum apa yang terjadi)
- What does it means (Maknanya bagi publik)
- What should I do (Tindakan yang disarankan dilakukan publik)

Berita yang komprehensif juga idealnya mengandung 4B:
- Intelektual benefit (pembaca merasa bertambah pengetahuannya setelah membaca berita kita)
- Emotional benefit (pembaca mendapatkan aspek afektif mengenai wilayah yang dihuninya)
- Practical benefit (pembaca mendapatkan manfaat yang sifatnya praktis)
- Spiritual benefit (pembaca tercerahkan dari sisi spiritualitas)

4. Memastikan hari, tanggal, bulan dan tahun, nama, gelar dan jabatan seseorang yang ditulis dalam berita sudah benar.

Kalau ragu, jangan sungkan bertanya atau meminta narasumber menuliskan sendiri nama, gelar, dan jabatannya.

Cara lain (jika darurat), sempatkan cek nama lengkap narasumber di Google.

5. Dianjurkan ketika menulis nama orang dalam berita, termasuk keterangan foto, mencantumkan juga usianya.

Misal:

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (55) menerima kunjungan Amin Syam (72), Gubernur Sulsel 2003-2008.

6. Memerhatikan penggunaan huruf kapital dan huruf kecil dalam berita. Sesuaikan aturan Ejaan Bahasa Indonesia (EBI).

7. Menghindari memasukkan asumsi atau opini wartawan  dalam berita. Terlebih pada berita jenis hardnews.

Contoh kasus:

Faktanya: Total anggota DPRD Makassar 50 orang. Tapi hanya setengahnya hadir rapat paripurna. Sedangkan 25 legislator lainnya tak hadir.

Tapi ditulis dengan menyimpulkan: Sebanyak 25 anggota DPRD Makassar malas hadiri rapat paripurna.

Memberi predikat malas pada 25 anggota DPRD yang tak hadir adalah opini wartawan. Berita seperti ini rawan digugat.


8. Memastikan data dan istilah-istilah yang disajikan dalam berita sudah benar.

9. Bagaimana dengan penggunaan istilah asing dalam berita? Silakan digunakan. Apalagi untuk media online.

Untuk istilah asing yang sudah umum, tak harus diikuti dengan pengertian atau penjelasan.

Contoh: launching, soft opening, coffee morning, bully, fashion show, fun run, fun walk, sunset, runway, dll

Sedangkan istilah asing yang belum populer, disarankan diikuti arti/makna istilah tersebut.

misal:

sonic boom (suara atau gelombang kejut yang diakibatkan adanya benda/pesawat yang terbang/bergerak melebihi kecepatan angin)

10. Penggunaan istilah asing juga perlu hati-hati. Rawan salah tulis. Jika salah tulis, netizen sering 'kejam' mem-bully.

Maka jika ragu apakah istilah asing yang digunakan sudah tepat atau belum, sempatkanlah mengecek di Om Google.

11. Memerhatikan logika kalimat. Pastikan logis atau masuk akal.

12. Mengutamakan penggunaan diksi yang baku atau sesuai Ejaan Bahasa Indonesia (EBI).

Bisa dicek dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online.

Kata mengutamakan, berarti boleh saja menggunakan beberapa diksi yang 'keluar' dari aturan EBI jika pertimbangannya diksi itu 'ramah' di mesin pencari google.

Misal kata SALAT. Kata ini sesuai EBI. Tapi kata yang 'ramah' dengan algoritma mesin pencari Google adalah SHALAT. Untuk hal ini, boleh pakai keduanya.


13. Setiap berita kriminal, harus jelas:
- Identitas pelaku dan korban (nama, usia, pekerjaan/profesi)
- Modus (cara melakukan)
- Motif (alasan melakukan)
- Kronologis kejadian

Juga detail lokasi kejadian. Disarankan tak hanya mencantumkan nama jalan, kelurahan/desa dan kota/kabupaten.

Tapi juga dianjurkan ditambahkan keterangan jarak lokasi kejadian dengan tempat terkenal di sekitarnya.

Agar lebih akurat penulisan jarak, bisa dilakukan dengan mengecek di google maps.

14. Selalulah menyertakan atau menambahkan data pendukung terkait berita yang dibuat.

Ini penting untuk menunjukkan bahwa berita yang dibuat lebih berkualitas

15. Terkait berita yang terkesan menyudutkan seseorang atau merugikan nama perusahaan, lembaga atau institusi, maka wajib dilengkapi konfirmasi pihak yang dirugikan.

Jika belum ada konfirmasi dan berita itu dianggap penting segera dipublikasikan, maka sebaiknya nama orang atau perusahaan yang dirugikan itu diinisialkan atau disamarkan.

Lalu kalimat terakhir pada berita itu idealnya ditulis: Tribun masih berupaya mengonfirmasi pihak tertuduh.

Lebih baik lagi jika reporter mengonsultasikan atau meminta pertimbangan ke editor masing-masing sebelum berita tersebut dibuat atau dipublikasikan.


16. Memastikan pula berita yang dikirim tak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang tercantum dalam Undang-Undang No 40 tentang Pers dan UU Media Siber.

Agar paham dan terhindar dari tuduhan pelanggaran KEJ dan UU Media Siber, setiap pekerja pers dianjurkan sesekali menyempatkan membaca detail pasal per pasal KEJ dan Media Siber.

Jangan hanya sekali dibaca dalam seumur hidup.

Dengan paham: setidaknya tahu mana karya jurnalistik yang rawan digugat, mana tidak.

Juga agar tahu apa yang dilarang atau boleh dilakukan saat mencari, mengumpulkan, mengolah hingga memublikasikannya.

Apalagi saat memasuki masa kampanye pemilu: pilkada, pileg dan pilpres.

17. Cek Ricek
Sebelum mengirim ke email redaksi dan ke email editor masing-masing, sangat dianjurkan setiap wartawan untuk mengecek ulang kelengkapan berita yang dibuatnya.

Hal-hal yang dianggap meragukan atau rawan gugatan, sebaiknya dikonsultasikan dengan redaktur masing-masing. (jumadi mappanganro)

Warkop Anggun, Gowa, 11 Oktober 2018



Komentar