Jurnalis Perlu Tahu Makna Kode P-1 Hingga P-25

Jurnalis demo di fly over Makassar, 14 November 2014. Mereka menuntut kasus penganiayaan rekannya oleh polisi diproses hukum. (Sumber foto: Sanovra Jr-Tribun Timur)

MELIPUT di kantor kepolisian dan kejaksaan, maka bersiaplah terbiasa mendengar kode atau istilah khusus dalam penanganan perkara. 

Jurnalis yang sudah lama meliput di desk hukum dan kriminal, mungkin tak susah mengetahui makna pesan dari kode tertentu yang disampaikan humas atau penyidik.

Misal wartawan bertanya kepada penyidik yang menangani perkara A, "Pak,  bagaimana perkembangan kasus A?"

Si penyidik biasa hanya menjawab sangat singkat, "Sudah P-21."

Nah wartawan yang biasa liputan kriminal, dengan cepat memahami makna kode P-21 yakni hasil penyidikan sudah lengkap. 

Ia tahu bahwa perkara yang sudah P-21, artinya sudah ada yang ditetapkan tersangka. Saksi-saksi juga sudah diperiksa semua.  

Maka jurnalis yang paham makna P-21 akan mengajukan pertanyaan lanjutan.
"Kapan rencana P-22, Pak?"

Tapi bagi wartawan yang baru beberapa hari ditugaskan meliput di kejaksaan dan kepolisian, bisa saja bingung memahami dialog berisi kode tertentu yang masih asing baginya. 

Kode-kode tersebut sebenarnya adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Cirinya diawali huruf P.

Kode-kode formulir perkara tersebut sebenarnya mengacu Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana:

Berikut ini penjelasan rincinya:

P-1 = Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2 = Surat Perintah Penyelidikan

P-3 = Rencana Penyelidikan
P-4 = Permintaan Keterangan

P-5 = Laporan Hasil Penyelidikan
P-6 = Laporan Terjadinya Tindak Pidana

P-7 = Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8 = Surat Perintah Penyidikan

P-8A = Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9 = Surat Panggilan Saksi / Tersangka

P-10 = Bantuan Keterangan Ahli
P-11 = Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli

P-12 = Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13 = Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan

P-14 = Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15 = Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara

P-16 = Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana

P-16A = Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana

P-17 = Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18 = Hasil Penyelidikan Belum Lengkap

P-19 = Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20 = Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis

P-21 = Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A = Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap

P-22 = Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23 = Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

P-24 = Berita Acara Pendapat
P-25 = Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara

Semoga penjelasan kode penanganan perkara di atas bermanfaat. (JM) 

Warkop Anggun, Gowa, 14 Oktober 2018

Komentar